PELAKSANAAN FUNGSI PERDA KOTA BATAM “ BANGUNAN KIOS ANTARA HOTEL DI LAHAN BUFFER ZONE “ PENERTIBAN & PEMBONGKARAN PAKSA JANGAN TEBANG PILIH

177

BATAM,DETIK GLOBAL NEWS.com — Kepemimpinan Rudi SE, Walikota Batam, saat ini menduduki jabatan barunya, terlihat program kerja pertamanya menyapu rata bangunan kios-kios di pinggir jalan hingga mencapai 30 %.

Dengan kondisi perekonomian yang saat ini kurang stabil,masayarakat kota Batam terpaksa harus kehilangan mata pencairan yang selama ini berprofesi sebagai pedagang di pinggir jalan (kaki lima) kembali maratapi nasibnya, langkah apa yang harus mereka lakukan kedepannya, apakah masih mampu bertahan untuk meghidupi keluarganya di kota Batam ?

Tentu dengan berjalannya program kerja penertiban kios-kios kaki lima di pinggir jalan, menjadi tantangan besar terhadap program kerja Walikota Batam “ mampukah beliau bersikap adil kepada masyarakat dan berkomitmen menyapu rata seluruh bangunan kios liar yang berada di kota Btam, tanya para pemilik kios belum lama ini di bongkar oleh tim terpadu.

Irwan salah seorang pedagang kaki lima dengan di bongkarnya kios miliknya oleh Sappol PP, meminta dengan tegas kepada Walikota Batam agar memberikan rasa keadilan kepada masyarakat kota Batam khususnya yang berdagang di kaki lima tanpa tebang pilih.

“ Kalau seluruhnya mau di tertibkan kami dukung, tapi jangan ada pemberlakuan istimewa kepada pemilik bangunan megah, seperti, ruko, hotel, dan Apertemen yang berada di ROW Jalan maupun bangunan di atas Buffer Zone, seperti hotel berwarna Kuning di Penuin milik pengusaha nomor satu di kota Batam berinisial AMT, apakah pemerintah kota Batam berani membongkar, jika bangunan tersebut melanggar RT/RW kota Batam “ bertanya pada awak media ini.

Berbicara soal kepentingan bisnis, kami para pedagang kaki lima yang sudah di gusur apakah itu bukan berjualan (bisnis), kalau sudah menyalahi aturan tindak dong….dan pemerintah patut memberikan rasa keadilan kepada masyarakatnya tanpa melihat latar belakang kehidupannya, jangan mentang-mentang pemilik bangunan seorang pengusaha/konglomerat, lalu perda kota Batam tidak berlaku, ucapnya lagi.

Nasib bangunan hotel warna Kuning yang di duga di bangun di atas lahan buffer Zone menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah kehidupan masyarakat, sampai saat ini belum ada penjelasan dari pemerintah kota Batam, apakah akan di bongkar atau di berikan keistimewaan di banding kios-kios yang sebelumnya di bongkar paksa oleh tim terpadu.(ss)