PEKERJA DI MEGA MALL & NAGOYA HIIL KEHILANGAN HAKNYA
BATAM-Detik Global News.com,Perusahaan Mega Mall & Nagoya Hill telah menjalin mitra hubungan kerja kepada pihak perusahaan PT.Kuwera Jaya Nusantara sebagai perusahaan penyalur ketenagakerjaan yang berkantor di Jakarta pusat.Di peroleh informasi penempatan tenaga kerja di duga tidak sesuai dengan undang-undang ketenaga kerjaan nomor 13 Tahun 2003 di tuding menghilangkan hak-hak karyawan antara lain : Hak Cuti,Pemberlakuan uang jaminan pakaian/seragam kerja ,sistem kontrak kerja ,Hak untuk kepesrtaan Jamsostek/BPJS ,hingga pembayaran upah minim di bawah UMK kota Batam.
Pery Periana kordinator area PT Kuwera Jaya Nusantara untuk wilayah kota Batam (25/2/2016) menjelaskan ke media ini peraturan itu berdasarkan perintah dari pusat ,dan saya hanya menjalankan sesuai surat edaran yang di kirimkan dari Jakarta untuk setiap penerimaan karyawan baru,mereka harus menandatangani surat pernyataan seperti yang tertulis di bawah ini antara lain :
(1)Memiliki attitude yang baik (2)Dalam masa mengikuti Orientasi (pengenalan ) selama 2 (dua) hari tidak di bayar (3)Gaji awal Rp.75.000(selama 3 bulan (4)Setelah 3 bulan mendapat kenaikan gaji menjadi Rp.94.000 + insentive kehadiran Rp.150.000,-apabila telat finger ,alfa ,sakit, ataupun izin maka insentive kehadirannya tidak di keluarkan (5)Sebelum 10 hari kerja mengundurkan diri ,maka gaji tidak dapat di keluarkan. (6)Di pinjamkan seragam sebanayak 2 stel dengan uang jaminan Rp.250.000,-dipotong dari gajinya 2x bayar,apabila resign sebelum satu tahun maka uang jaminan dikembalikan 50%.Apabila resign 1 Tahun maka uang jaminan di kembalikan 25%. (7)Apabila mengundurkan diri harus memberikan info dan surat resign 2 Minggu sebelumnya ,apabila tidak maka gajinya tidak dapat di keluarkan (8)Apabila tidak masuk kerja 2 (dua) jam sebelumnya harus info kepengawas yang bertugas ,apabila tidak ada info akan dikenakan sanksi /SP (surat peringatan) (9)Apabila 2 (dua) hari tidak masuk tanpa ada info maka dianggap mengundurkan diri. (10)Apabila resign (keluar mendadak )tanpa mengikuti prosedur (memberikan 2 Minggu kabar sebelumnya ) maka gaji tidak bisa keluar atau di bayarkan.
Selama ini juga tidak pernah kita tutup-tutupi ,bahkan perusahaan Mega Mall dan Nagoya Hill mengetahuinya,karena dimana perusahaan PT.Kuwera Jaya Nusantara mempunyai mitra hubungan kerja dengan perusahaan lain tentu disitu juga di tempatkan kantor perwakilan kami.
Terkait timbulnya permasalahan ini di akibatkan pihak karyawan yang mengundurkan diri yang bekerja satu tahun lebih sengaja mencari kesalahan perusahaan seperti : hak Cuti ,uang jaminan seragam/pakaian yang ditahan PT.Kuwera Jaya Nusantara dan lain-lain seperti surat pernyataan 10 poin,selama ini sudah saya sampaikan keatasan,katanya hal itu sudah prosedur dan tidak ada menyalahi undang-undang ketenagakerjaan,jelasnya.
Reza Maneger HRD PT.Kuwera Jaya Nusantara saat di konfirmasi media ini melalui ponsel genggam selulernya mengatakan “maaf pak kami ini perusahaan ibarat seperti kontraktor ,tidak ada aturan tertulis wajib memberikan hak cuti pada karyawannya.Berapa lama-pun si karyawan bekerja di PT.Kuwera Jaya Nusantara hak cuti tidak pernah di berikan pada mereka.Begitu juga dengan yang lainnya seperti uang jaminan pakaian/ seragam hal itu sudah prosedur
Lagi pula kalau karyawan mengundurkan diri uang jaminan yang sebelumnya di tahan pihak perusahaan tetap kami kembalikan kepada mereka saat terjadi pemutusan hubungan kerja.Menurut saya apa yang di lakukan PT.Kuwera selama ini terhadap karyawan kami tidak dapat di samakan haknya dengan karyawan yang bekerja di perusahaan lain karena perusahaan kami hanya bergerak di bidang penyalur ketenaga kerjaan ibarat seperti kontraktor,jelasnya.SS/Red