P 21 KASUS PERSETUBUHAN ANAK DI BAWAH UMUR OKNUM ANGGOTA DPRD NATUNA DI GELANDANG KE KEJAKSAAN RANAI

188

NATUNA,DETIK GLOBAL NEWS.com-Setelah masuk tahapan ke dua pemberkasan kasus persetubuhan anak di bawah umur dan membawa lari anak di bawah umur NV (16) yang di lakukan oleh Oknum Anggota DPRD Natuna AH sebagai pendamping Polres Natuna melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) akhirnya mengelandang tersangka oknum anggota DPRD Natuna AH ke Kejaksaan Negeri Ranai kata Kapolres Natuna AKPB Carles Panuju Sinaga , Sik.MH melalui Kasat Reskrim AKP Komarudin Banam yang di dampingi pihak penyidik Direktorat Reserse Tindak Pidana Umum Polda Kepri saat Pers Riliss di Mapolres Natuna , Rabu (21/12/2016).

Pelaku Persetubuhan anak di bawah umur AH melakukan niat jahatnya terhadap NV (16) berada di dua tempat , Tempat Kejadian Perkara di wilayah Natuna di kebun Batu Sisir Kecamatan Bunguran Timur dan Jalan Patimura Kelurahan Bandarsyah Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna .

AKP Komarudin menuturkan Kasus ini terungkap bermula adanya laporan dari bapak kandung korban berinisial EP (46) yang melaporkan kehilangan anaknya pada hari Jum at 18 Maret 2016 tentang Anak Hilang sejak hari Kamis tanggal 17 Maret 2016 sekitar pukul 14.00 Wib dengan LP Nomor : LPB 35/III/2016 Tanggal 18 Maret 2016 karena sekitar 12 jam anaknya tidak pulang sekolah ungkapnya.

Menerima laporan itu, Polres Natuna melalui Unit PPA dan Jatanras langsung bergerak dengan mengambil langkah pengecekan melalui alat telekomunikasi sebagai langkah awal. Alhasil keberadaan si korban terditeksi berada di Batam.

Pada Hari Sabtu tanggal 19 Maret 2016 si Korban NV (16) di temui oleh anggota Satreskrim berada di bandara Lanud Ranai . Setelah di bawa ke Polres Natuna menurut pengakuan si korban NV (16) di bawa oleh oknum anggota DPRD Natuna AH ke Batam selama 3 hari 2 malam .”Saat akan pergi kebatam, korban sempat meminta izin kepada gurunya untuk berobat “ pengakuan si Korban kata Komarudin.

Melihat adanya LP dari pihak si Korban kita pun langsung bergerak untuk mencari keberadaan si Korban dan Selang beberapa hari si Korban NV (16) di ketemukan di Bandara Lanud Ranai , Sabtu tanggal 19 Maret 2016 ungkap Kasat Reskrim Polres Natuna Akp Komarudin kepada awak media .

Oknum Anggota DPRD Natuna AH sebagai terlapor , Polres Natuna melalui Satreskrim sudah bekerja maksimal dalam pengumpulan barang bukti, seperti pakaian, HP bahkan rekaman CCTV sudah di lengkapi. Serta sudah memeriksa keterangan beberapa orang saksi ungkap Kasat Reskrim Akp Komarudin

“Pemberkasan perkara kasus Persetubuhan anak di bawah umur DAN Membawa lari anak di bawah umur oleh Oknum Anggota DPRD Natuna AH sudah masuk tahapan kedua P21 sudah selesai, Polres Natuna hanya sebagai pendamping untuk membantu pihak penyidik Direskrimum Polda Kepri untuk selanjutnya akan kita serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Ranai imbuh Akp Komarudin kepada awak media saat Pers Riliss di Mapolres Natuna .Rabu (21/12/2016).

Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya AH dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak nomor : 35 tahun 2014 dan Pasal 83 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda uang sebesar Rp1 miliar pungkas Komarudin. (Hendra)