OTORITAS JASA KEUANGAN LARANG MEDIA KIRIM SURAT KONFIRMASI TERTULIS Menyangkut Nasabah Bank

140

Batam-Detik Global News.com,Pada hari Kamis (19/05/2016) awak media ini tiba-tiba mendapat panggilan telephon dari dua orang pembicara dengan nomor telephon 0778463…sekitar pukul 10.00 wib,mengaku dari pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang awak media ini untuk tidak mengirimkan surat konfirmasi tertulis lagi pada kantor OJK.Sesuai surat konfirmasi tertulis I,2 dan tiga yang saudara sampaikan,kami tidak dapat menjawab secara tertulis karena sifatnya  rahasia.

“Saya juga meminta bapak agar jangan melakukan perekaman selama berlangsungnya pembicaraan,jika saudara merekamnya maka kami akan memutus pembicaraan secara tidak langsung.Ketika media ini mempertanyakan apakah ini sebagai bentuk jawaban atas surat konfirmasi tertulis 1,2 dan 3 yang di kirimkan pada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK),ya…sekalian untuk pemberitahuan,ungkapnya.

Karena Meliwaty Siregar pemilik nomor rekening berulang kali di hubungi pihak Bank Mandiri,tetapi tidak pernah berhasil.Terkait surat konfirmasi tertulis poin ke 4,bahwa Meliwaty Siregar pernah ketemu dengan staf OJK di kantor,itu tidak benar melainkan dia bertemu dengan staf pegawai Bank Indonesia (BI).Saya berharap pada saudara agar tidak mengirimkan lagi surat konfirmasi tertulis pada pihak Otoritas Jasa Keuangan ,sebab kami tidak bisa menjawab secara tertulis,karena sifatnya rahasia,jelasnya kembali pada awak media ini.

Meliwaty Siregar pemilik nomor rekening mengatakan pada awak media ini ,sejak saya berhenti bekerja dari PT.ABB dan saat itu juga pihak perusahaan mentransfer pembayaran gaji dan hak-hak saya yang lainnya  ,saya tidak  dapat menarik uang melalui ATM maupun buku tahapan tabungan mandiri.Ketika saya bertanya pada pegawai Bank Mandiri,kenapa uang yang ada di dalam rekening milik saya tidak dapat saya tarik,kata pegawainya  nomor rekeningnya di blokir,jelasnya pada saya.

Saya hanya berharap pada pemerintah maupun pada lembaga pengawas di perbankan agar memberikan solusi terkait penyelesaian masalah ini.Sementara BPKB motor dan dua kartu jamsostek milik saya sebagai jaminan masih di tahan Bank Mandiri,kalau itu harus dipaksakan kemarin harus dilunasi meski belum jatuh tempo mungkin uang di dalam rekening saya lebih dari cukup,apalagi saldo di kartu jamsostek saya nilainya sangat lumayan.Saya juga binggung sejak bulan 11 Tahun 2015,hingga saat ini rekening saya masih terblokir,pungkasnya

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS BAB 1 KETENTUAN UMUM ,Pasal 1 Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

BAB II ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS,

Pasal 2,Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Pasal 3 (1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.(2) Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

Pasal 4(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Pasal 6 ,Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut : a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan; c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;

Untuk mencaritahu kebenarannya awak media mengirimkan surat konfirmasi tertulis ke  1(satu) pada tanggal 11 April 2016 pada Bank Mandiri,tembusan : Otoritas Jasa Keuangan (OJK),Bank Indonesia (BI),dan Menteri Keuangan Republik Indonesia,tidak ada balasan hingga surat konfirmasi tertulis ke 2 (dua) kembali di kirimkan pada tanggal 04 Mei 2016,serta surat konfirmasi tertulis ke 3 (tiga) pada tanggal 12 Mei 2016 tidak mendapatkan jawaban secara tertulis.(ss)