NURYANTO : PEMKO BATAM HARUS MENGAMBIL LANGKAH HUKUM KEPADA PENGUSAHA MASSAGE
BATAM,DETIK GLOBAL NEWS.com — Ketua DPRD kota Batam Nuryanto meminta dengan tegas kepada Dinas BPM-PTSP agar mengambil langkah-langkah hukum kepada pengusaha massage nakal yang menjalankan usahanya tidak sesuai dengan ketentuan maupun peraturan pemerintah kota Batam.
Misalnya massage tidak memiliki izin, atau izin sudah kadarluasa, maupun penyalahgunaan izin, ini patut di tertibkan atau di hentikan usahanya untuk sementara waktu sebelum pengusaha massage tersebut melengkapi segala perizinan yang menyangkut di bidang kepariwisataan.
Sementara tugas dari Dinas BPM-PTSP melakukan pengawasan, dan penindakan hukum yang di bantu oleh personil Sappol PP, dan sekaligus bertanggungjawab dalam penegakan perda kota Batam untuk melakukan razia rutin kepada pengusaha — pengusaha nakal.
“ Jika pengusaha massage dengan cara sendiri dan berani membuka garis pita polis line tidak sesuai prosedur, perbuatan seperti ini tidak boleh di biarkan oleh pemerintah “ ucapnya
Tentukan pemerintah memberikan garis polis line ketempat-tempat massage ada dasar hukumnya,kalau itu di buka sendiri oleh pemilik usaha berarti melawan hukum.
Jika tempat massage tersebut sudah di pasang garis polis line ternyata pihak pengusaha dengan sengaja membuka garis pita polis line dan kembali membuka usahanya, pemerintah patut menindak tegas dan mengambil langkah — langkah hukum.
Dari pantauan dan investigasi awak media ini di lokasi massage seperti di daerah Batu Aji, Sagulung, Nagoya dan Jodoh terlihat pegawai kecamatan, Dinas BPM-PTSP & Sappol PP sedang memasang garis pita polis line di sejumlah tempat massage.
Hanya dengan hitungan jam pemilik massage membuka kembali garis polis line setelah pejabat meninggal lokasi seperti yang terjadi baru-baru ini di massage Morena 31.Lalu apakah benar Pemko Batam akan mengambil langkah hukum terhadap pengusaha massage nakal sesuai harapan ketua DPRD kota Batam ? (rs)