NOTARIS JOKO SURYANTO RESMI DI LAPORKAN KEPOLRESTA BEKASI
Bekasi-Detik Global News.com,Marthin S.N Toga Torop pada hari selasa tanggal 03 Mei 2016 mendatangi kantor Polresta Bekasi untuk membuat laporan “penipuan dan penggelapan “yang di lakukan notaris Joko Suryanto,SH,pengurusan validasi BPHTB maupun sertifikat atas pembelian apertemen Sentra Timur Residence Tower.
Marthin S.N Toga Torop (03/05/2016) mengatakan pada media ini “Notaris Joko Suryanto,SH.resmi saya laporkan kepolresta Bekasi dengan nomor LP/1002/K/V/2016.SPKT.Resta Bekasi kota tanggal 03 Mei 2016.Saya berharap pihak notaris dapat secepatnya di lakukan pemanggilan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ,jelasnya pada media ini
Sementara Hutabarat,Direktur Eksekutif LSM LIBRA,mengatakan “Notaris nakal harus di tindak dengan tegas ,tentu untuk struktur kerja para notaris selama ini sudah ada acuan,ketentuan maupun aturan hukum,apalagi melakukan pungutan di luar dari ketentuan ,itu tidak di benarkan”Kami dari LSM LIBRA akan mengawasi proses berjalannya kasus tersebut,ungkapnya pada awak media ini (ss)