MURNI LIVEON : DIRINYA MERASA DITIPU OLEH NOTARIS,DILAPORKAN KEPOLISI

171

BATAM,DETIK GLOBAL NEWS.com — Murni Liveon tidak terima akibat ulah pekerjaan salah satu Notaris terkenal di kota Batam merasa dirinya di bohongi mendatangi kantor Polresta Barelang (23/9/2016) guna membuat laporan polisi.

“ Saya dan suami melaporkan peristiwa tersebut pada SPK Polresta Barelang dengan Nomor : LP-B/1299/IX/2016 .Pada tanggal 30 September 2016 kami selaku pihak pelapor telah menjalani pemeriksaan (bap) di kantor Polresta Barelang untuk memberikan keterangan,harapan kami pihak terlapor agar segera di proses secara hukum ” ujar Hutabarat sebagai suami Murni Liveon.

Hutabarat (suami Murni Liveon) menceritakan pada media ini ( 9/11/2016) di Batam Centre mengatakan “ awalnya kami membeli rumah di daerah Sekupang dari Sdr.Bernandus Pakpahan dengan nilai sebesar Rp.70.000.000,- pada bulan April Tahun 2016.Sementara kondisi dan keadaan rumah tersebut sudah dalam kondisi rusak dan perlu di lakukan renovasi ,tentu dalam hal inikan kami butuh biaya yang sangat besar.

Pada tanggal 6 April 2016 istri saya mengajukan permohonan pinjaman ke Bank BTN, tentu dokumen mengenai rumah tersebut harus kami lampirkan untuk di lakukan proses di Bank tersebut.Tidak lama kemudian tanggal 20 April pihak Bank BTN memanggil kami guna Akad kredit dimana kami antara pembeli dan penjual di hadapan Notaris “ Wany Thamrin SH di Bank BTN Cabang Sekupang “ membuat kesepakatan untuk di tanda tangani guna proses selanjutnya.

Petugas Bank BTN menyarankan pada kami agar penjual (pemilik rumah) Bernandus Pakpahan membuka rekening di Bank BTN, agar nantinya pinjaman Murni di transfer kerekening nama pemilik rumah yang pertama.Sementara Bernandus bukan lagi berdomisili di kota Batam, dianya harus menunggu berhari-hari uangnya belum cair juga dengan rasa kecewa dia harus terpaksa kembali ke Jakarta.

Setelah beberapa hari kemudian Bernandus (pemilik rumah) di Jakarta tiba-tiba dianya menghubungi Murni melalui ponsel seluler genggamnya guna menanyakan realisasi pinjaman ke Bank BTN sebesar 180 juta rupiah.Kemudian antara si pembeli dan si penjual dan notaris sepakat untuk melakukan pertemuan di Jakarta, saat pertemuan pihak dari notaris menahan buku tabungan Bank BTN serta KTP sipenjual untuk di bawa ke Batam mungkin guna proses lanjutannya.

Pada tanggal 3 Mei 2016 kami sepakat antara sipembeli dan si penjual untuk bertemu di kantor notaris Wany Thamrin, kemudian kami berangkat menuju Bank BTN Sekupang untuk pengambilan pencairan pinjaman uang sebesar Rp.180.000.000,-yang akan di bayarkan kepada pemilik pertama (penjual) Rp.70.000.000,-dan sisanya nanti akan di gunakan untuk pembayaran biaya notaris maupun biaya renovasi rumah nantinya.

Setelah uang di transfer kerekening pemilik rumah (penjual) Bernandus Pakpahan sebesar Rp.65.000.000,- dianya berpikir bahwa itu sudah termasuk untuk biaya notaris dan biaya notaris lainnya , kemudian di ketahui bahwa adanya pemotongan uang sebesar Rp.45 juta rupiah yang di pergunakan untuk biaya antara lain :

1-Penitipan pembayaran SSP (Pajak penjual ) sebesar Rp. 3.500.000,-
2- Pengecekan sertifikat Rp. 900.000.-
3- Pemasangan SKMHT(2 ) Rp. 800.000,-
4- Biaya Balik Nama Rp. 4.000.000,-
5- Biaya Akta PPJB & Kuasa Rp. 800.000,-
6- Perpanjangan UWTO Rp. 10.000.000,-
7- Penerbitan Skep SPJ Rp.15.000.000,-
8- Penerbitan sertifikat Rp.10.000.000,-(sementara sertifikat sudah ada yang lama)

Sementara adapun biaya lain yang harus di bayarkan oleh Murni Liveon kepada Bank BTN sebesar Rp.4.100.000,- untuk asuransi PT.PAN dengan rincian sebagai berikut : Uang sebesar Rp.2.900.000,- untuk premi kebakaran,sedangkan sisanya untuk ansuransi jiwa sebesar Rp.1.200.000,- hanya saja dia sangat menyayangkan nomor polis asuransi yang maksud sampai saat ini tidak kunjung di dapatkan.Hingga berita ini di muat pihak Notaris “ WANY THAMRIN & BANK BTN “ belum berhasil di temui media ini untuk di mintai keterangannya.(ss)