MISTERI DIPANTAI MELUR BELUM TERUNGKAP,BP BATAM &PEMKO BATAM CUCI TANGAN,DPRD BATAM “KALAU ADA KERUGIAN KONSKWENSI HUKUM”
GALANG-Detik Global News,Peristiwa yang menimpah warga pantai Melur sampai saat ini belum mendapatkan keadilan atas penegakan hukum terkait penggusuran dan pembakaran rumah warga beberapa tahun yang lalu.Kejadian ini sempat di laporkan kepenegak hukum tanggal 18 September 2014,dengan laporan polisi nomor : LP-B/1128/IX/2014 SPKT-Polresta Barelang tentang pengerusakan dan pembakaran rumah warga.
Sebelum terjadinya penggusuran dan pembakaran sejumlah rumah warga Pantai Melur,permasalahan ini sempat di hearingkan di kantor DPRD kota Batam saat itu di pimpin wakil ketua DPRD kota Batam Ruslan Kasbulatov.Dalam dengar pendapat Ruslan Kasbulalov memutuskan “agar segala kegiatan di pantai Melur di hentikan pihak pengusaha.Serta segala kerugian uang Negara biaya pembangunan kios-kios,sumber anggaran dari APBD kota Batam yang di rusak,agar Pemko Batam menghitung kerugian dan melaporkan kekantor DPRD kota Batam untuk di lakukan tindakan upaya hukum “
Yensinus Lentino(12/2/2016) menuturkan,hingga saat ini segala permasalahan di Pantai Melur belum ada penyelesaiannya,bahkan atas laporan polisi terkait pembakaran rumah,pelakunya belum bisa di tangkap.Kami menduduki lahan tersebut atas pemberian kavling dari BP Batam,serta kios-kios yang dikelola warga atas pemberian Pemerintahan daerah di bangun menggunakan APBD kota Batam Tahun 2008.Salah satu pengusaha mengaku lahan tersebut miliknya dan berani membongkar seluruh bangunan kios,kenapa BP Batam dan Pemko Batam berdiam diri.Pada hal anggaran yang di habiskan untuk pembangunan lokasi tersebut agar berfungsi sebagai tempat wisata melan puluhan millyaran rupiah.
Kami warga Pantai Melur meminta BP Batam dan Pemko Batam bertanggung jawab atas legalitas lahan dipantai Melur.Semua warga tidak ada lagi tinggal di sana karena rumah kami sudah rata dengan tanah.Seluruh akses untuk wisata kepantai Melur sudah di tutup pihak pengusaha dengan memasang pagar di sekililing pantai.Sampai saat ini pihak pengusaha masih melakukan kegiatan,mana tanggungjawab pemerintah antara BP Batam dan Pemko Batam kepada masyarakatnya,kok bisa-bisanya di bungkam ? tanya pada media ini.
Sementara ibu Alan korban pengerusakan rumahnya (12/2/2016) sangat berharap kepada penegak hukum agar menangkap pelaku pengerusakan serta pembakaran rumah —rumah warga. Tolong aparat penegak hukum membuktikan kepada kami warga Pantai Melur “ siapapun dianya tidak ada yang kebal hukum “jangan ibarat seperti tombak “tajam kebawah tumpul keatas,perlakuan hukum harus sama,tidak ada perbedaan antara sipengusaha dengan kami masyarakat biasa,cetusnya.
Ketua DPRD kota Batam Nuryanto (12/2/2016) menjelaskan “ya…kita cek dulu,kalau ada kerugian uang Negara pasti ada konskwensi hukum.Tentu harus ada yang bertanggungjawab kalau ada kerugian uang APBD ,minimal siapa orang/pejabat yang merencanakan pembangunan awalnya,cetus beliau
Harmidi anggota DPRD kota Batam komisi I (12/2/2016) mengatakan “saya akan pelajari dulu karena saya baru tau terkait adanya permasalahan warga di Pantai Melur yang belum terselesaikan.Sampai saat ini belum ada laporan masyarakat Pantai Melur ke kantor DPRD kota Batam terkait hal tersebut,jelasnya.SS/Red