MENGUNDURKAN DIRI DARI PERUSAHAAN,REKENING TABUNGAN TERANCAM KENA BLOKIR

2,400

Batam,Detik Global News.com -Ternyata untuk pemblokiran sebuah rekening tabungan seorang nasabah Bank bukan karena bermasalah/berbenturan dengan  hukum ,tetapi mengundurkan diri dari perusahaan “pemblokiran rekening ” dapat dilakukan oleh pihak-pihak Bank.Tidak  ada keterlambatan cicilan pembayaran bulanan,hanya dengan mengundurkan diri dari sebuah perusahaan rekening tabungan bisa berimbas terjadinya pemblokiran rekening tabungan.Pada hal sebagai jaminan kredit pinjaman uang ke pihak Bank ,dua kartu Jamsostek dan satu BPKB motor diserahkan pada Bank.Sehingga rencana awal dirinya mengundurkan diri dari perusahaan untuk membuka usaha dan akhirnya kandas ditengah jalan ,seluruh jumlah uang yang mengendap di dalam rekeningnya tidak dapat ditarik untuk  dijadikan modal,sebab rekening nasabah sudah terlebih dahulu di blokir oleh pihak Bank.

Berdasarkan surat masuk,nomor KSM Sentra/BLB/0078/2016 dari Bank Mandiri Batam Lubuk Baja ke email redaksi detik Global News com, sebagai berikut :

(1)-Bahwa sdri.Meliwaty Siregar merupakan debutir kami yang menerima fasilitas kredit Mikro (KSM) berdasarkan perjanjian kredit yang telah disepakati dan ditandatangani oleh yang bersangkutan dan dan Bank Mandiri pada pada tanggal 4 April 2014 .KSM adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank Mandiri kepada pegawai/karyawan perusahaan/instansi yang tercatat aktif bekerja diperusahaan/instansi dilandasi perjanjian kerja sama antara Bank Mandiri dengan perusahaan/instansi tersebut.Dalam hal ini sdri.Meliwaty Siregar pada saat pemberian kredit masih aktif bekerja di PT.Batam Bersatu Appareal antara Bank Mandiri dengan PT.Batam Bersatu Apparaeal sudah ada perjanjian kerjasama untuk pemberian KSM kepada karyawan PT.Batam Bersatu Appareal.

(2)-Bahwa pemberian KSM kepada sdri.Meliwaty Siregar oleh Bank Mandiri didasarkan atas pertimbangan sdri.Meliwaty Siregar tercatat sebagai karyawan PT.Batam Bersatu Apparael,dan fasilitas kredit yang diberikan kepada sdri.Meliwaty Siregar agar dapat dibayar kembali dengan gaji yang diperoleh dari PT.Batam Bersatu Apparael.Apabila dengan suatu sebab sdri.Meliwaty Siregar tidak lagi bekerja di PT.Batam Bersatu Apparael,maka Bank Mandiri perlu melakukan tindakan untuk mengamankan kepentingannya sebagai kreditur guna memastikan bahwa fasilitas kredit yang diberikan kepada sdri.Meliwati Siregar dapat dibayar lunas oleh yang bersangkutan.

(3)-Untuk pembayaran angsuran pokok ,bunga,dan biaya terkait dengan fasilitas yang diterima sdri.Meliwaty Siregar sesuai dengan ketentuan KSM yang sudah disetujui dan ditan datangani oleh yang bersangkutan.dan Bank Mandiri dibebankan ke rekening tabungan sdri Meliwaty Siregar.

(4)-Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh PT Batam Bersatu Appareal kepada Bank Mandiri pada tanggal 6 November 2015 bahwa sdri Meliwaty S. telah mengundurkan diri sebagai karyawan dari PT Batam Bersatu Appareal.Dengan adanya pengunduran diri tersebut dikhawatirkan sdri Meliwaty S tidak membayar seluruh kewajiban atas fasilitas kreditnya,karena hanya Bank Mandiri perlu melakukan tindakan untuk mengamankan kepentingannya sebagai kreditur guna memastikan bahwa fasilitas krdit yang diberikan kepada sdri Meliwati Siregar dapat dibayar lunas antara lain : Dengan memblokir rekening tabungan sdri Meliwaty S sebesar kewajiban  yang bersangkutan kepada Bank Mandiri dan menyarankan sdri Meliwaty S untuk mencairkan jamsosteknya dari hasil pencairan jamsostek tersebut di gunakan untuk melunasi hutang atas atas fasilitas kredit sdri Meliwaty Siregar kepada Bank Mandiri.

Jika ada saldo pada rekaningnya melebihi jumlah yang diblokir maka maka kelebihannya dapat ditarik kembali.Penblokiran tabungan tersebut bukan merupakan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan sdri Meliwaty Siregar,tetapi adalah pelaksanaan dari perjanjian kredit yang telah di sepakati dan ditandatanganinya.

(5)-Pihak Bank Mandiri Batam Lubuk Baja tidak pernah menolak pengaduan nasabah sdri Meliwaty Siregar.Faktanya pada tanggal 25 Pebruari 2016 sdri.Meliwaty Siregar telah mendatangi unit KSM pada Bank Mandiri cabang Batam lubuk baja dan bertemu dengan petugas Bank Mandiri untuk membicarakan penyelesian kewajiban kreditnya kepada Bank Mandiri.

Perlu diketahui jauh sebelumnya itu pada tanggal 6 November 2015 setelah PT Batam Bersatu Appareal menginformasikan kepada Bank Mandiri prihal pengunduran dirinya sebagai karyawan diperusahaan tersebut,petugas Bank Mandiri cabang lubuk baja pada saat itu juga telah langsung menghubungi yang bersangkutan untuk mengkonfirmasi hal tersebut.Namun sangat disayangkan panggilan Bank Mandiri tidak direspon dengan baik oleh sdri.Meliwaty Siregar,sesuai jawaban konfirmasi tertulis yang dikirimkan ke  email media ini.

Sementara Meliwaty Siregar beberapa waktu yang lalu telah melaporkan masalah ini kepada kantor ” Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen kota Batam,tetapi sdri.Meliwaty Siregar diarahkan melaporkan di Pengadilan Negeri.

” Setelah dilakukan pengkajian dapat disimpulkan bahwa kasus yang diadukan ke BPSK kota Batam termasuk ranah perdata murni yakni menyangkut hutang piutang ,sehingga proses selanjutnya dapat dilakukan dipegadilan Negeri “sesuai balasan surat yang diterima Meliwaty Siregar dari BPSK Batam.(ss)