MAKLUMAT KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KEPULAUAN RIAU
BATAM,DETIK GLOBAL NEWS.com – Pada hari ini Selasa tanggal 22 November 2016 pukul 10.00 Wib, Kabid Humas Polda Kepri AKBP Drs. S. Erlangga diruang kerjanya menerangkan Tentang Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau tentang Larangan ketika menyampaikan pendapat di muka umum sebagai
berikut:
Maklumat Kepolisian Nomor : MAK/ 01 / XI / 2016 / POLDA KEPRI tentang Larangan menyampaikan pendapat di muka umum. Dalam upaya mewujudkan rasa aman dan kenyamanan kehidupan masyarakat di wilayah Kepulauan Riau, dengan ini Kapolda Kepulauan Riau menyampaikan Maklumat sebagai berikut :
A. Bahwa saat ini, terdapat cukup banyak yang megajukan ijin ke Polda Kepri untuk menyampaikan pendapat di muka umum ;
B. Kepada peserta dan penanggung jawab kegiatan penyampaian pendapat di muka umum atau pihak-pihak terkait, agar wajib menghormati hak-hak orang lain, aturan-aturan moral, menjaga dan menghormati ketertiban umum serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan Bangsa sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaa menyampaikan pendapat di muka umum ;
C. Bilamana dalam penyampaian pendapat di muka umum, melanggar aturan yang dilarang Undang-Undang,
maka akan dikenakan SANKSI TEGAS sebagai berikut :
1. Membawa, Memiliki, Menguasai senjata api, amunisi dan bahan peledak, diancam dengan HUKUMAN MATI ATAU HUKUMAN SEUMUR HIDUP ;
2. Membawa, Memiliki, Menguasai, Mengangkut senjata tajam, Senjata penusuk dan Senjata pemukul, diancam dengan HUKUMAN 10 TAHUN ;
3. Menghasut / Memprovokasi baik dengan lisan / tulisan, diancam dengan HUKUMAN 6 (ENAM) TAHUN ;
4. Menghina/mencemarkan nama baik melalui media elektronik, diancam dengan HUKUMAN 6 TAHUN DAN DENDA 1 MILYAR ;
5. Menyebarkan Informasi menggunakan media elektronik yang menimbulkan kebencian, permusuhan dalam kelompok masyarakat tertentu berdasarkan sara, diancam dengan HUKUMAN 6 TAHUN DAN DENDA 1 MILYAR ;
6. Melawan, menghalang-halangi dan menggagalkan petugas Polri yang sedang menjalankan tugasnya, diancam dengan HUKUMAN 4 BULAN 2 MINGGU.
Demikian Maklumat Kapolda Kepri untuk diketahui dan diindahkan serta dilaksanakan demi
kebaikan seluruh warga Masyarakat Kepulauan Riau.(rs)