M.RIDHO FICARDO mendukung pemeriksaan POLDA
Bandar Lampung Detik Global News.com — Kepala Biro Perekonomian Pemprov Lampung, Farizal Badri Zaini, tersandung kasus dugaan penipuan dana proyek. Menanggapi masalah ini, Gubernur M. Ridho Ficardo mengaku mendukung pemeriksaan yang akan dilakukan Polda.
“Kami menghormati proses hukum yang akan dilakukan oleh Polda Lampung. Pemprov juga ada Inspektorat untuk menyelidiki masalah ini secara internal,” ujar Ridho.
Sedangkan Kepala Inspektorat Provinsi Lampung, Sudarno Eddi, mengaku sudah memantau perkembangan masalah ini.
“Kami sudah pantau, namun sejauh ini belum ada laporan. Sekarang kasus ini kami serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Langkah Inspektorat Lampung tergantung hasil penyelidikan dari penegak hukum,” kata Sudarno di ruang kerjanya, Kamis (11/8).
Mantan penjabat (Pj) Bupati Pringsewu itu menegaskan, Inspektorat masih mengedepankan asas praduga tak bersalah. Terlebih, status penyelidikan Polda Lampung juga belum menetapkan Farizal sebagai tersangka.
“Ini kan masih belum jelas kebenarannya. Kami tunggu hasil dari Polda dulu. Jika terbukti dan sampai ke pengadilan, sanksi kepegawaiannya akan menyusul,” katanya.
Eddi pun mengimbau agar jajaran instansi dan masyarakat untuk tidak mudah terbuai dengan janji oknum yang menawarkan proyek dengan konsekuensi setoran. Menurutnya, PNS Lampung harus menjauhi praktik tersebut.
“Jangan menyalahgunakan jabatan untuk meraih keuntungan pribadi. Urusan ini kan jatuhnya penipuan secara perorangan. Jangan disangkutpautkan dengan instansi. Masyarakat juga waspada. Kan tidak masuk logika, masa satu orang bisa mengatur tender proyek pemerintah daerah,” katanya.
Ia menambahkan, Pemprov Lampung sudah memiliki Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2016 yang salah satu poinnya melarang PNS menerima hadiah atau pemberian dengan nilai di atas Rp2 juta. “Ini bisa sampai miliaran. Kan tidak masuk akal. Padahal ambil uang sejuta saja tidak boleh,” katanya.
Kepala Biro Perekonomian Pemprov Lampung, Farizal Badri Zaini, saat ditemui Detik Global News tidak bisa dimintai komentarnya untuk menanggapi masalah ini.
Menurut salah seorang stafnya yang bernama Agus, Farizal masuk sejak pagi hari tadi, namun setelah makan siang dia meninggalkan kantor. “Tadi pagi bapak masuk, cuman setelah makan siang pergi. Katanya ada urusan di Dinas Sosial. Besok saja kemari lagi,” katanya.
Sebelumnya, Djoko Prihartanto (48), warga Bandar Lampung, mengaku menjadi korban penipuan oleh Farizal. Pengakuan itu ditindaklanjutinya dengan melaporkan Farizal ke Sentra Pelayanan Polda Lampung, Selasa (2/8), atas dugaan penipuan dan penggelapan sejumlah uang setoran proyek milik sejumlah rekanan.
Kronologisnya, sekitar bulan Februari 2016, Farizal membujuk Djoko mencarikan investor untuk dijanjikan pekerjaan proyek di Pemprov Lampung tahun 2016.
Kemudian Djoko menitipkan sejumlah uang dari para investor ke Farizal. Namun, hingga kini proyek yang dijanjikan tersebut tak kunjung terealisasi. Hingga akhirnya Djoko melaporkan Farizal ke Polda Lampung. (Dedi)