LUAR BIASA , SAKSI JPU HANYA SAKSI PENANGKAP,MEMPIDANAKAN 1 KELUARGA

142

BATAM,Detik Global News.com – Junaidi , Widya dan Nurkholis terdakwa perkara narkotika sabu seberat 101 gram mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (15/6/16).

Dalam sidang tersebut, JPU Rumondang menuntut Junaidi dan Nurkholis dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp 1 milyar, subsidair 6 bulan penjara. sementara Widiya istri Junaidi, dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp 1 milyar, subsidair 6 bulan penjara.

Dalam wawancara dengan awak media untuk terdakwa Junaidi saksi penangkap hanya mendapatkan info saja dan tak ada barang bukti sabu pada dirinya, dan terdakwa lainnya juga tidak ada mengatakan Junaidi pemilik barang itu. Sedangkan untuk Nurkholis barang sabu tidak didapatkan pada terdakwa namun didapatkan di mobil rental yang berada di rumah pemiliknya, seharusnya pemilik mobil yang dijadikan tersangka.” Tutur Jacobus

Jakobus sangat menyangkan dakwaan dari JPU, karena klien saya itu sesuai fakta-fakta persidangan tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan JPU. Dalam kasus ini klien saya yang menjadi saksi, hanya saksi penangkap, dan kedua para terdakwa menjadi saksi mahkota, yakni masing-masing terdakwa menjadi saksi untuk yang lainnya.

Sementara dalam KUHAP BAB I KETENTUAN UMUM pasal I ayat 26 dan 27 menerangkan bahwa saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.

Menanggapi tuntutan itu, Jacobus Silaban S.H., Penasehat Hukum para terdakwa mengatakan, ketiga kliennya tersebut sesuai fakta-fakta persidangan tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan JPU.(rs)