BATAM,Detik Global News.com – Pernyataan Muslim Bidin kepala Dinas pendidikan kota Batam membuat masyarakat Batam kebingungan atas stepmen beliau ” larangan bagi kepala sekolah untuk memungut uang buku LKS maupun buku paket,jika masih ada pihak sekolah memperjualbelikan buku tersebut diminta untuk mundur “.
Bukan hanya itu saja Muslim Bidin kepala Dinas pendidikan kota Batam mengintruksikan kepada seluruh kepala sekolah untuk menarik kembali buku LKS dan buku paket yang sempat terjual kepada orang tua siswa,terangnya.
Luar biasa praktek bisnis jualbeli buku LKS dan buku paket di Dinas pendidikan kota Batam kian lama berjalan ,kurang lebih 7 tahun,bahkan penegak hukum ” anti tindak pidana korupsi ” seakan-akan terhipnotis ,tidak pernah tercium adanya aroma indikasi korupsi di setara tingkat kepala sekolah di kota Batam.
Pada Peraturan Menteri pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 BAB V telah di paparkan terkait Penggunaan buku disatuan pendidikan antara lain :
Pasal 7 ayat (3) untuk memiliki buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) peserta didik atau orang tua walinya membelinya langsung pada pengecer.
pasal 9 (1) pada kulit sisi luar buku yang di perdagangkan wajib di cantumkan harga eceran.
Ayat (2) pada kulit sisi luar buku yang akan digandakan,di cetak,di fotokopy ,dialih-dimediakan dari sumber sebagaimana dalam pasal 8 ayat (1) dan kemudian diperdagangkan kepada konsumen akhir pengecer wajib mencatumkan label harga eceran secara cetak.
Kecuali buku tersebut di bagi-bagikan secara cuma-cuma kepada konsumen akhir ,label harga tidak wajib di cantumkan pasal 9 ayat (3).
Pasal 11 ,pendidik ,tenaga pendidikan,anggota komite sekolah/madrasah,dinas pendidikan pemerintah daerah ,pegawai dinas pendidikan pemerintah daerah, dan atau koperasi yang berangotakan pendidik atau tenaga kependidikan satuan pendidik ,baik secara laangsung maupun bekerjasama maupun pihak lain ,dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik disatuan pendidikan yang bersangkutan ,kecuali untuk buku -buku yang hak ciptanya sudah di beli oleh Departemen.
Sementara untuk PENDANAAN DI ATUR DALAM BAB VIII Pasal 12 ayat (1) Bantuan pendidikan dari pemerintah dan /atau pemerintah daerah untuk memperkaya koleksi perpustakaan satuan pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai peraturan perundang-undangan ,kecuali untuk perguruan tinggi negeri yang tidak berbadan hukum.
Sumber media ini mengatakan biasanya pihak penerbit buku yang datang menawarkan diri kepihak. sekolah dengan memberikan sample buku secara gratis.Kemudian kepala sekolah mengumpulkan guru-guru untuk membahas apakah layak untuk digunakan dalam mata pelajaran di sekolah,dan biasanya pihak kepala sekolah mendapat uang fee… dari perusahaan penerbit buku tersebut dengan nilai persentase-nya antara 15 % s/d 25%.dari buku yang terjual,bebernya.(ss)