LUAR BIASA PEJABAT & PENEGAK HUKUM MADINA BUNGKAM ” PROYEK TANPA PAPAN NAMA PERUSAHAAN” DI BIARKAN
MADINA,Detik Global News.com – Lemahnya pengawasan dari Dinas terkait serta aparat penegak hukum menyebabkan maraknya proyek siluman di Madina. Pasalnya pada saat media ini melakukan investigasi di lokasi pada hari senin (01/08/2016) proyek jalan di desa Sikumbu kecamatan Lingga Bayu diduga kuat proyek siluman.Meski pengerjaan proyek tersebut sudah lama dan bahkan hampir selesai plang merek tidak pernah dipasang pihak kontraktor.
Hal yang sama juga terjadi proyek pekerjaan jalan menuju pemakaman di desa Suka Damai kecamatan Sinunukan yang sudah lama selesai pengerjaannya juga tidak memasang papan nama proyek tersebut.
Tentu melihat kejadian ini pengerjaan “proyek tanpa plang papan nama perusahaan “ .patut dicurigai dan disinyalir adanya kongkalikong dengan pejabat pelaksana maupun pihak penegak hukum khususnya bidang pemantauan dan pengawasan tidak pidana korupsi menerima upeti “ sehingga dibiarkan begitu saja.
Ketika awak media ini mencoba berusaha mengali informasi dilapangan terkait nama perusahaan pemenang tender serta berapa pagu nilai anggarannya ,tidak seorangpun yang berani berbicara saat dilontarkan berbagai pertanyaan kepada para pekerja yang mengaku dari kontraktor kedua.Begitu juga Dinas pekerjaan umum Madina berkali kali di jumpai awak media ini dikantornya tak kunjung ada ditempat.
Sementara itu aktivis LSM GIAK MADINA, Pebri Ardian mengecam keras aksi kontraktor yang diduga kebal hukum terhadap perpres no 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang / jasa pemerintah. karena setiap proyek yang dikerjakan harus di pasang plang mereknya.Jika Dinas terkait sudah melakukan pembiaran bahkan tidak pernah memberikan sanksi teguran hingga memblacklis daftar rekanan perusahaan tersebut hal ini patut dicurigai keterlibatannya,ada apa dibalik semuai ini.
LSM GIAK MADINA Pebri mengatakan pada awak media ini “ Akan selalu konsisten dalam hal pemantauan di setiap kegiatan serta kita akan kumpulkan dokumen pendukung terkait kegiatan ini untuk diserahkan ke penegak hukum, ucapnya. (krn)