LUAR BIASA…! KASUS LIMBAH B3 TIDAK PERNAH BERMUARA KE MEJA HIJAU, DENDI PURNOMO TETAP DUDUKI JABATAN STRATEGIS

150

BATAM,DETIK GLOBALNEWS.com – Terpilihnya kembali bapak Dendi Purnomo sebagai kepala Bapedalda kota Batam menunjukan prestasi dan kerja keras di jajaran SKPD yang  beliau pimpin terhadap penanganan lingkungan hidup seakan -akan sangat luar biasa.

Berdasarkan laporan salah seorang warga Batam dan di dampingi teman — teman nya yaitu : pada tanggal 17 November 2015 mereka telah mendatangi kantor Bapedalda kota Batam guna membuat pengaduan terkait pencemaran lingkungan yang di lakukan oleh pihak perusahaan.Tentu berdasarkan laporan No REG : 145/P3SLH/XI/2015, terlapor atas nama PT. Anggrek Hitam seakan — akan di sembunyikan dari permukaan publik.

Si pelapor telah memberikan sebagian bukti sampel limbah kepada tim media ini, setelah dari perwakilan warga membuat laporan resmi dan menyerahkan barang bukti sampel limbah ke kantor Bapedalda kota Batam.

Saat itu Junedi pegawai penerima pos pengaduan dan pelayanan penyelesaian sengketa lingkungan hidup (P3SLH) saat di konfirmasi media ini melalui ponsel selulernya membenarkan adanya pengaduan beberapa orang pada tanggal 17 November 2015 ke kantor Bapedalda kota Batam.Saya yang menerima laporan tersebut ,tetapi semua berkasnya sudah saya serahkan pada pimpinan,ungkapnya.

kembali kita mengingat terkait penanganan & penegakan hukum terhadap PT Unitet Proferindo tempat lokasi di Batu Ampar beberapa tahun yang lalu perusahaan tersebut di duga membuang limbah kebawah tanah dengan cara mengecor.Meski perkara tersebut sudah di tangani oleh Bapedalda kota Batam namun tidak di ketahui sampai dimana proses hukumnya.

Saat itu bapak Dendi Purnomo menjelaskan melalui pesan singkat dari sms selulernya “Sedang di tangani sudah di ambil sampelnya dan tidak bisa di beri garis penyidik.karena lahan cukup luas ,dan pihak pengadu dari organisasi kepemudaan memberikan laporan 12 hari setelah kejadian penimbunan yang di duga limbah B3.

Sehingga kita mengambil sampelnya dengan cara di bor,dan nanti dianalisis di laboratorium .Selain itu pihak pengadu telah lebih dahulu megadukan masalah ini kepihak kepolisian.Pemanggilan menunggu hasil labor ,karena pihak pengadu terlambat (Ada jedah 12 hari setelah kejadian) dengan pesan singkatnya.

Lagi – lagi kasus temuan tumpukan limbah B3 di sekitar pelabuhan pantai stress Batu Ampar beberapa waktu yang lalu Bapedalda kota Batam telah memasang garis polis line PPNS ternyata sudah di semen dengan cor redymix, lalu sudah sampai dimana proses hukumnya.(ss)