LUAR BIASA…! INI ALASAN PEMKO BATAM TIDAK MAU BUKA -BUKAAN

217

BATAM, DETIK GLOBAL NEW.com – Pelayanan publik di Pemko Batam ternyata masih minim, operasi mental melalui program pemerintah pusat ternyata masih sering di abaikan oleh pemerintah daerah khusus nya di Dinas BPM-PTSP kota Batam.

Berdasarkan informasi dan penelusuran awak media ini di lapangan bahwa pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) di duga tidak mengacu pada ” Fatwa Planologi ” yang di keluarkan oleh BP Batam, lalu ini kah yang menjadi alasan Pemko Batam  tidak mau buka -bukaan.

Paulus Amat Tantoso pemilik hotel kuning saat konfrensi pers beliau dengan tegas mengatakan ” izin hotel lengkap ” cetus dihadapan para awak media di Sari Jaya Hotel.

Lalu bagaimana dengan kebenarannya, berdasarkan data yang di miliki media ini bahwa ” gambar Penetapan Lokasi ” bangunan hotel Kuning yang telah di terbitkan BP Batam antara lain :

Lokasi yang di tetapkan seluas A s/ D = 168 M2

ROW JALAN                 : 6 M, 30 M

PERUNTUKAN             : PERUMAHAN

NO.PENETAPAN LOKASI : 27030310

WTO S/D                          : 28 MEI 2037

WIL.PENGEMBANGAN : BATU AMPAR

LOKASI                         : BLOK VI

NAGOYA

Didalam  surat/dokumen yang telah diterbitkan Badan Pengusaha Kawasan Perdagangan Bebas dan Palabuhan Bebas Batam bahwa Sdr.Paulus Amat Tantoso mengajukan perubahan peruntukan dari rumah tinggal menjadi jasa pada tanggal 4 Januari 2016.

Tentu yang menjadi pertanyaan apa yang menjadi landasan hukum Dinas BPM-PTSP terlebih dahulu  menerbitkan IMB hotel tanpa “Fatwa Planalogi ” apakah itu di benarkan.(ss)