LSM LIBRA MINTA NOTARIS NAKAL HARUS DIHUKUM

140

Detik Global News.com-Bekasi-Berawal dari pembelian unit apartemen disentra timur residence yang terletak didaerah pulogebang kecamatan cakung jakarta timur.Novan membeli satu unit diapartemen tersebut sejak tahun 2014,untuk proses Akte Jual Beli(AJB) dan pembuatan Sertifikat Hak Milik,pihak legal manajemen apartemen centra timur menunjuk Notaris  Joko Suryanto,SH yang berdomisili dikota bekasi.

Notaris pun mengenakan biaya ke Novan sebesar Rp.4.966.000,-..dari biaya yang harus dibayar ,ada biaya yang tidak wajar,yaitu biaya validasi BPHTB(bea perolehan hak atas tanah dan bangunan),dan biaya cek sertifikat ke Badan pertanahan Negara(BPN).Sementara untuk kepengurusan ini jelas tidak dipungut biaya apapun.Namun Novan yang tidak mengetahui hal ini tetap membayarkannya,yang penting sertifikat selesai.waktupun berjalan hingga diawal tahun 2016,serifikat tidak kunjung selesai,padahal novan sudah berulangkali mempertanyakannya kemanajemen sentra, selalu jawaban yang diterima tidak jelas.

Hal yang dialaminya pun dilaporkannya ke LSM LIBRA,semua data yang ada diserahkannya kelembaga.BONAR sebagai direktur eksekutif LSM LIBRA,membentuk tim investigasi untuk mencaritahu apa yang telah dialami Novan.

Dari hasil investigasi,banyak ditemukan kejanggalan diarea apartemen sentra.ternyata bukan hanya novan saja yang jadi korban  Notaris Joko.LSM LIBRA telah mendapat data otentik kecurangan  Notaris Joko sebanyak 311 orang yang telah membeli unit diapartemen sentra.’Saya membeli  dua unit,dan saya sudah membayar kenotaris yang disaksikan pihak legal sentra,ditanggal 11april 2014,tapi sampai sekarang belum selesai”tutur herlina.”terakhir saya dapat informasi dari pihak manajemen,bahwa april ini saya terima sertifikatnya”tambahnya.

Bonar dalam hal ini menanbahkan,kecurangan notaris ini sudah tidak bisa dibiarkan lagi,notaris joko harus dijerat UU tindak pidana korupsi pasal 2,3.dan UU no.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN.UU RI no.20 tahun 2001 perubahan atas UU no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.serta KUHP pasal 378.tentang adanya biaya cek sertifikat keBPN,ini jelas telah terjadi suap kepada oknum petugas,agar cepat beres.

Bonar juga menambahkan bahwa telah melayangkan surat kenotaris.dalam kasus ini juga oknum manajemen sentra Timur(PT.BAKRIE PANGRIPTA LOKA) patut diduga telah bekerjasama dengan notaris.Red