LSM GPN:MARAKNYA PUNGLI PADA PENGURUSAN SERTIFIKAT DI GUNUNGSITOLI UTARA

177

Detik Global News.com-Pengurusan sertifikat tanah melalui PRONA yang difasilitasi langsung oleh Kepala Desa kepada pihak BPN Kabupaten NIAS, kini hangat diperbincangkan masyarakat Kota Gunungsitoli.Seperti Halnya di ungkapkan Ketua LSM GPN”SONIFATI MENDROFA”kepada Detik Global News.com Jum’at (22/04/2016),mengatakan bahwa dalam beberapa waktu belum lama ini ada informasi dari salah seorang masyarakat Desa Gawu-gawu Bo’uso Berinisial IZ yang telah mengajukan pengurusan sertifikat yang difasilitasi oleh oknum Kepala Desa Di Kec.Gunungsitoli Utara melalui Program PRONA,melaporkan secara langsung kepada Sekcam Gunungsitoli Utara bahwa Kepala Desa Gawu-gawu Bo’uso meminta biaya pengurusan sertifikat tanah melalui PRONA Tahun ini sebesar 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) setiap peserta yang mengurus sertifikat bahkan ada sampai 1 Juta diminta.Ucapnya.

Sonifati juga menambahkan bahwa sesuai Pengumuman Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab.Nias “YEREMIA S.SILALAHI,SH” yang di keluarkan langsung tertanggal 11 Maret 2016 yang isinya menginstruksikan kepada seluruh Pegawai Pertanahan Kab.Nias dilarang untuk meminta dan/atau menerima pemberian uang,hadiah dan gratifikasi dari masyarakat peserta, karena seluruh biaya pembuatan sertifikat dibebani pada APBN TA 2016.

“Bagi siapa pegawai yang ternyata dan terbukti menerima uang,hadiah dan gratifikasi tersebut, maka pegawai yang bersangkutan yang menanggung akibat dari perbuatanya sesuai peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang displin Pegawai Negeri Sipil”tuturnya

Hasil investigasi kami DPD LSM GPN (GERAKAN PEDULI NIAS) Kota Gunungsitoli di wilayah Kecamatan diduga keras sebagian besar para oknum kades telah memanfaatkan situasi dan kondisi yang ada dalam pengurusan sertifikat tanah bagi masyarakat. Seakan akan dijadikan menjadi olahan bahan bisnis kepada warga masyarakat yang hendak mengurus sertifikat tanahnya melalui program nasional (PRONA) Tahun 2016 ini,dengan cara meminta biaya pengurusan bervariasi mulai dari Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) sampai dengan Rp 1 jt rupiah.

Menurut Sekcam Gunungsitoli utara “Tona’aro Zega”saat di konfirmasi langsung di ruang kerjanya kamis 21/4/2016 sekira pukul 10;00 wib jelang siang oleh team investigasi DPD LSM GPN (GERAKAN PEDULI NIAS) Kota Gunungsitoli, ianya menuturkan bahwa terkait pengurusan Sertifikat Tanah melalui PRONA ini belum pernah pihak BPN Kab.Nias melayangkan sepotong surat minimal tembusan kepada kecamatan, juga para Kepala Desa yang di harapkan untuk mengfasilitasi pengurusan sertifikat tanah di wilayah kecamatan kita ini belum pernah juga berkoordinasi kepada kita disini.

Sekcam juga menambahkan bahwa terkait biaya yang diminta dan dibebani oleh para oknum Kepala Desa kepada masyarakat sebagai peserta, kita belum bisa menyikapi atau mempertanyakan kepada para Oknum tersebut,sebelum surat pernyataan keberatan dari masyarakat di layangkan kepada kita.tutur Sonifati menirukan tanggapan Sekcam.

Menanggapi penuturan Sekcam Gunungsitoli Utara,Ketua DPD LSM GPN angkat bicara dan mengatakan seharusnya pihak kecamatan tidak perlu menunggu waktu dan membiarkan hal ini terjadi di wilayahnyamatau harus disurati oleh masyarakat yang merasa keberatan atau dirugikan,kalau memang benar-benar pihak kecamatan merasa iba terhadap jeritan masyarakatnya harus segera bertindak, inikan bukan rahasia umum lagi, jelas masyarakat sudah membuat laporan secara langsung dan saya saksikan sendiri diruang kerja Sekcam Gunungsitoli Utara Seharusnya bapak sekcam sebagai pelayan publik segera menanggapi laporan dimaksud,sekali pun laporan tersebut di sampaikan secara lisan dan sudah jelas masyarakat dirugikan.

Tapi menurut saya tidak mengurangi rasa hormat kepada bapak itu sendiri.kalau bukan kita siapa lagi yang bisa melakukan perubahan di daerah kita ini. Tegasnya.

Ketika Detik Global News.com menghubungi Oknum Kepala Desa yang diduga melakukan Pungutan biaya pengurusan Sertifikat melalui Program PRONA dimaksud,sampai berita ini ditayang ‘tidak dijawab’.(OZ).