LSM GIAK MINTA KEJAKSAAN SEGERA TETAPKAN TERSANGKA PENGGELAPAN SERTIFIKAT MASYARAKAT
Madina, Detik Global News.com – Elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Indonesia Anti Korupsi mendesak agar kejaksaan negeri Mandailing Natal menetapkan tersangka kasus penggelapan sertifikat masyarakat trasmigrasi batahan IV berupa lahan perumahan/pekarangan sebanyak 72 sertifikat. Informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media ini bahwa sertifikat pekarangan rumah tersebut diduga digelapkan oleh kasi pendaftaran dan hak tanah BPN Madina yang bernama Khaidir Nasution. Modusnya sertifikat tersebut dijual kepada pengusaha di jakarta, yang mengakibatkan kerugian terhadap masyarakata Batahan IV.
Hal tersebut dibenarkan oleh Hasudungan Siagian, SH selaku Ketum LSM GIAK PUSAT saat dihubungi detikglobalnews.com rabu 20/07 melalui seluler. kejaksaan negeri Mandailing Natal yang dibawah pimpinan Arif Zahrul Yani,SH, harus segera menetapkan tersangka kasus penggelapan sertifikat Batahan iv berupa lahan perumahan/pekarangan sebanyak 72 sertifikat. Berdasarkan hasil investigasi kita sertifikat tersebut saat dipegang oleh pengusaha dijakarta berdasarkan pengakuan-nya sertifikat sebanyak 72 tersebut didapatkan dari seorang oknum pejabat BPN Madina yang bernama Khaidir Nasution ,dimana saat itu menjabat sebagai kasi di kantor BPN tersebut. Sementara itu saat media ini mencoba konfirmasi di kantor BPN Madina terkait penggelapan sertifikat perumahan sebanyak 72 tersebut. Khaidir Nasution tidak berada ditempat, pak Khaidir tidak masuk hari lagi ada tugas diluar,ucap staf-nya.
Sementara itu ditempat terpisah Edi Ritonga (adek) sebagai sekertaris desa Batahan IV mengaku bahwa lahan pekarangan hanya 90% yang sudah tersalur ke masyarakat dari total seluruhnya untuk lahan perumahan sebanyak 220 sertifikat. sampai saat ini sertifikat perumahan Batahan IV yang tersalur ke masyarakat sekitar 90%, sisa nya kita tidak tahu kemana arah nya.( krn)