LSM BATAM LAPORKAN OKNUM DPRD” MEMPERDAYA APBD UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI

138

BATAM,DETIK GLOBAL NEWS.com —Yusril Koto ketua LSM Barelang kembali menuding oknum DPRD kota Batam yang di duga menyalahgunakan  wewenang dan kedudukannya sebagai wakil rakyat  memperdaya APBD kota Batam hanya demi kepentingan akses jalan menuju rumah pribadinya.

Berinisial MY, mendapat tiga paket proyek fisik semenisasi jalan sebesar Rp. 1.807.665.012 dialokasikan ke perumahan kontrakan milik pribadinya di Kampung Jabi Kelurahan Batu Besar Nongsa Batam.

Di lokasi terlihat tidak terdapat rumah milik warga lain semula lahan itu berupa hutan dan semak belukar yang dibelah oleh jalan bouksit menggunakan dana APBD 2014 Dinas PU Batam tahun nilai pagu paket Rp 498.647.751 dikerjakan oleh kontraktor CV. Minang Batuah

Tidak hanya disekeliling rimbunan ilalang ternyata juga disekeliling dereten sebanyak 6 unit rumah type 38 minimalis yang sudah dihuni dan 6 unit lagi tahap penyelesaian itu juga sudah dibangun jalan semen paving dengan sumber dana yang sama.

Terdapat tambang pasir ilegal milik oknum MY di ujung jalan bouksit menuju rumah kontrakan milik oknum MY itu sat ini sedang dilakukan pengerjaan peningkatan jalan berupa pengecoran menggunakan dana APBD 2016 Dinas PU Kota Batam nilai pagu paket Rp. Rp1.140.000.000 dengan kontraktor CV.Tri Dimensi Sinergi.

Yusril ketua LSM Barelang mengatakan, Dalam UU N0. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 3 (1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

“ Anggota Dewan tersebut sudah  saya laporkan, karena tidak mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dari pada kepentingan pribadi.

Seseorang, dan golongan sebagaimana bunyi sumpah/janji dimaksud di dalam ketentuan Pasal 368 UU No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diucapkan Terlapor saat dilantik menjadi anggota DPRD Kota Batam periode 2014 — 2019,” tegas Yusril.

Hingga berita ini di terbitkan pihak kejaksaan negeri Batam belum berhasil di temui oleh awak media ini untuk di mintai keterangannya atas laporan tersebut.(tim)