LPP TIPIKOR : KEJARI BATAM MINTA TINJAU KEMBALI PENGEMBALIAN UANG 65 JUTA RUPIAH TANPA PERSIDANGAN

170

Batam-Detik Global News.com,Pengembalian uang 65 juta rupiah yang di sebut-sebut dari kelebihan anggaran pembangunan dua ruang kelas baru dan perabot (swakelola) SMA Negeri 4 Tiban Lama,anggaran Tahun 2015 sebesar Rp.472.017.00,-menuai kontroversi dari lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).Tentu dalam hal ini banyak menilai bahwa proses penegakan hukum pemberantasan korupsi masih lemah ,tanpa menelusuri adanya unsur-unsur dugaan melakukan percobaan korupsi.

Lembaga Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (LPP TIPIKOR) Ilham dari perwakilan Propinsi Kepri (02/05/2016) mengatakan “Pihak kejaksaan negari Batam seharusnya melakukan pengumpulan alat bukti terkait pembangunan dua ruang kelas SMA Negeri 4 Tiban Lama ,adanya pengembalian kelebihan sisa anggaran.Tentu kejadian seperti ini sangat membingungkan dan perlu di telusuri dari mana sumber anggarannya,siapa PPTKA,dan apa kendalanya dana tersebut terlambat di salurkan dari Dinas pendidikan kepihak sekolah.Serta apa kepentingan pihak kepala sekolah menalangi pembangunan sekolah dengan menggunakan uang pribadinya sebesar Rp.70.000.000,jangan-jangan selama ini sudah terjadi persekongkolan,karena baru ini terjadi kelebihan anggaran,lalu bagaimana sebelumnya dengan pembangunan sekolah-sekolah,apakah pernah di laporkan kelebihan anggaran atau sebaliknya,menurut saya ini sangat aneh.

Kalau begini proses hukum yang di berlakukan,sampai kapan-pun pejabat di negeri tercinta ini tidak akan ada efek jera jika di benarkan pengembalian uang tanpa menjalani proses di persidangan di pengadilan.Apalagi sebelumnya saya dapat informasi penyidik kejaksaan sudah pernah melakukan pemanggilan kepada kepala sekolah maupun bendahara SMA Negeri 4 Tiban Lama terkait masalah ini,bahkan informasi yang saya dengar pihak kejaksaan sudah berganti-ganti memanggil,sebelumnya Bapak Johannes sekarang ini beliau sudah pindah tugas.

Kami dari Lembaga Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (LPP TIPIKOR) mengharapkan kepada kejaksaan negeri Batam maupun kepada Kejaksaan Agung agar di lakukan peninjauan kembali terkait pengembalian uang sebesar Rp.65.000.000,-oleh pihak kepala sekolah tanpa melalui persidangan ,apakah yang di lakukan pihak kepala sekolah sudah melalui mekanisme maupun prosedur,jelasnya pada media ini.(ss)

.