LISTRIK PADAM,PLN BATAM RAHASIAKAN KONPENSASI 10 PERSEN
BATAM,Detik Global News.com – Rencana kenaikan tarif listrik yang diajukan PT.Pelayanan Listrik Nasional perlu di tinjau ulang kembali.Hal ini sangat membebani masyarakat kota Batam atas usulan PLN Batam.
Sementara masyarakat kota Batam selama ini tidak mengetahui adanya peraturan walikota Batam yang mengatur jika pihak PLN Batam melakukan pemadaman listrik akan memberikan konfensasi pada masyarakat.
Sementara beberapa waktu yang lalu pihak PLN Batam unit Nagoya melakukan pemadaman listrik selama dua hari.Hari pertama kamis tanggal 02/06/2016 sekitar pukul 10.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.Sedangkan pada hari yang kedua yaitu Saptu tanggal 04/06/2016 sekitar pukul 1.00 WIB subuh hari hingga pukul 18.00 WIB.
Rudi Antono humas PLN Batam (04/06/2016) saat dikonfirmasi media ini mengakui adanya pemadaman listrik untuk daerah Sungai Panas.Teknisi sedang mencaritahu apa yang menjadi penyebabnya dan tidak dapat memastikan sampai kapan terjadi pemadaman listrik di daerah tersebut.
Ketika media ini mempertanyakan Peraturan Walikota Batam dengan kinerja PLN Batam atas pemberian konpensasi pada masyarakat menjawab “ya…pak ,silahkan ke customer service PLN Batam yang berkantor di Nagoya untuk menyampaikan permintaan konpensasi.
“Nantinya ada tim verifikasinya ,kemudian jika memang prosesnya selesai dan memenuhi syarat pihak PLN Batam akan memberikan konpensasi.Maka tagihan rekening bulan berikutnya akan dikurangi 10% dari biaya bebannya.Tidak termasuk biaya pemakaian sesuai dengan aturan Perwako ,jelasnya.
Lenni seorang ibu rumah tangga saat berbincang-bincang dengan media ini (05/06/2016) mengatakan masyarakat Batam tidak pernah mengetahui adanya perwako tersebut untuk pemberian konpensasi 10 persen jika terjadi pemadaman listrik sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
“Kalau memang itu benar kenapa pihak PLN Batam selama ini tidak pernah memberikan konfensasi pemotongan 10 persen pada konsumen ketika masyarakat melakukan pembayaran tagihan listrik”ucapnya.
Menurut saya jika PLN Batam melakukan pemadaman listrik sesuai dengan ketentuannya perwako ,kenapa konsumen diarahkan lagi pada pihak costumer service ,apa data-data sama mereka tidak ada,daerah mana saja yang harus mendapatkan konpensasi tersebut.Pelayanan seperti ini patut dikaji ulang kembali agar jangan ada upaya-upaya maupun unsur pembodohan pada masyarakat atau konsumen PLN Batam,ucapnya kembali.
Sementara sesuai hasil investigasi media ini dilapangan banyak pungutan yang dilakukan PLN Batam dari pekerjaan pemindahan meteran listrik. sesuai informasi yang di gali oleh media ini dibebankan biaya Rp.302.000,-.Dan saat pemasangan meteran kembali dikenakan biaya Rp.302.000,-lalu berapa banyak pemukiman,pertokoan serta gedung perusahaan melakukan renovasi setiap tahunnya.Lalu apakah layak PLN Batam mengajukan kenaikan tarif listrik pada masyarakat.(ss)