LAPORAN MARTHIN TOGATOROP DI LIMPAHKAN KE POLSEK BEKASI TIMUR

142

Bekasi-Detik Global News.com,Sebelumnya Marthin S.N Toga Torop pada hari membuat laporan ke Polresta Bekasi dengan nomor : LP/1002/K/V/2016.SPKT.Resta Bekasi kota tanggal 03 Mei 2016. Atas “penipuan dan penggelapan “yang di lakukan notaris Joko Suryanto,SH,untuk pengurusan validasi BPHTB maupun sertifikat atas pembelian apertemen Sentra Timur Residence Tower.

Pada bulan Mei Tahun 2016 Marthin S.N Togatorop menerima surat dari Polresta Bekasi sebagai pemberitahuan bahwa “proses hukumnya akan di limpahkan ke polsek Bekasi Timur.

Marhin S N Togatorop sangat mengharapkan kepada aparat penegak hukum ,terkait laporannya agar di proses secara hukum.Kalaupun proses hukumnya di limpahkan ke Polsek Bekasi menurut saya itu bukanlah menjadi kendala.Harapan saya agar notaris Joko Suryanto secepatnya di panggil untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,tuturnya pada media ini.(Ht)