Lapas Tebingtinggi dan LBH Persada Teken MOU
Tebingtinggi, Detik Global News.com
Dalam rangka peningkatan pengetahuan hukum, Lembaga Pemasyarakatan “Pusara Pejuang” Kota Tebingtinggi melakukan kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) PERSADA Medan, Jumat ( 23/9 )
Kalapas Tebingtinggi, Alexander SH MH didampingi KPLP Leonard Silalahi MSi,Rosana Br Sembiring Spd,Sahata Situngkir MSi, Edison Tampubolon SH mengatakan saat ini jumlah narapidana dan tahanan mencapai 1278 orang sedangkan daya tampung hanya 451 orang.Untuk kasus narkoba diatas 5 tahun 589 orang sehingga sangat memprihatinkan.
Oleh sebab itu,Alexander berharap agar narapidana jangan membuat onar di Lapas dan mengikuti segala kegiatan yang telah disesuaikan dengan sistim Menkumham.Hari ini,kita kerjasama dengan LBH PERSADA agar program Asimilasi,remisi dan lainnya tidak ada yang salah dalam pelaksanaannya.Lapas Tebingtinggi kian hari memberikan waktu buat Narapidana dengan ragam kegiatan agar dikemudian hari saat keluar semakin berguna dimasyarakat dengan ragam kegiatan.
Sementara itu,Riswan Siregar M.Hum selaku Direktur Yayasan LBH dan Perlindungan Konsumen Persada Medan mengatakan program kerjasama ini sangat baik untuk kepentingan bersama.Baik Lapas,begitu juga narapidana.Sebab,kita tahu NKRI sebuah Negara berlandaskan dan berdasarkan atas hukum.
” Sosialisasi Peraturan Mentri Hukum dan Hak Azasi Manusia ( Menkumham ) no 21 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menkumham no 21 tahun 2013 tentang syarat dan tatacara Pemeberian remisi,asimilasi,cuti mengunjungi keluarga,pembebasan bersyarat,cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.
Sebab,hak narapidana juga mendapatkan demikian,oleh sebab itu narapidana perlu mengetahui peraturan baru ini,kerjasanam atau MOU ini sangat baik dan tepat,kita Aplus dengan lapas Tebingtinggi,ujar Siregar didampingi Saiful SH dari Tebingtinggi.
Usai membacakan Peraturan Menkumham,dilanjutkan penandatanganan kesepakatan.Baik dengan lapas sendiri,begitu juga dengan perwakilan narapidana.Tampak hadir 300 warga narapidana untuk mengetahui peraturan baru sembari dilakukan tanya jawab.(iss)