Kuasa Hukum Niken Kasus Dana KUR BRI Trenggalek Siap Banding
Kuasa Hukum Niken Kasus Dana KUR BRI Trenggalek Siap Banding

TRENGGALEK, Detikglobalnews.com- Permasalahan macetnya Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terjadi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Trenggalek disebabkan adanya penyalahgunaan jabatan oleh orang dalam sendiri (Oknum pegawai bank itu sendiri).
Terbukti, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya telah menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Gilang Ramadhan, mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Trenggalek, Kamis (02/02/2023).
Mengenai vonis penyelewengan dana KUR itu dibenarkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rio Irnanda.
Rio menerangkan dalam keterangan resmi, bahwa terdakwa telah terpenuhi dan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
Serta dikenakan denda sebesar 200 juta, subsider 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.366.034.850, subsider 1 tahun penjara.
Sebagaimana undang-undang tersebut, telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan Primair JPU Kejaksaan Negeri Trenggalek.
Namun dalam kasus tersebut juga menyeret terhadap, Niken Sulastri bukan pelaku utama, dalam Kasus tersebut. Niken merupakan orang yang membantu nasabah dalam proses pinjaman KUR ke BRI. Ungkap Tim Kuasa Hukum Niken Sulastri saat dikonfirmasi detikglobalnews.com melalui, Nur Rahmad Agani, Sabtu(18/3/23)
Dalam persidangan itu, menurut Agani, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek, membacakan tuntutan pada terdakwa Niken Sulastri, dengan pidana penjara 5 tahun.
“Selain dituntut 5 tahun pidana penjara, Niken Sulastri juga didenda 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.91 juta subsider 3 tahun penjara,” ujarnya.
Agani menyampaikan, tuntutan yang diberikan terhadap kliennya oleh JPU perlu dipertimbangkan mengingat Neken bukan pelaku utama.
“Tuntutan yang diberikan itu jelas tidak seimbang bahkan tidak adil,” terangnya
Jika dakwaan terhadap Niken Sulastri dianggap melanggar pasal 2 ayat 1 jo 18 nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dianggap turut serta, menurut kami selaku kuasa hukum sangat memberatkan dan perlu dikaji lagi.
“Niken itu bukan pelaku utama tapi korban,” ucap Agani.
Jika nanti hasil putusan akhir ternyata memberatkan klien kami dan putusannya seperti yang dijatuhkan terhadap pelaku utama tentu kami bersama tim kuasa hukum Niken lainya akan melakukan upaya hukum lain kepada pengadilan tinggi.
Lebih lanjut, Agani, menjelaskan kliennya Niken Sulastri, sebenarnya dalam kasus tersebut hanyalah membantu terhadap nasabah saat mau mengajukan KUR ke BRI, lewat Gilang selaku Pegawai Bank BRI.
“Dari setiap nasabah yang dibantu lewat Gilang, Niken mendapatkan riwet sebesar Rp 2 juta, yang ada dalam berita acara pemeriksaan, namun faktanya dalam persidangan itu tidak muncul,” kata Agani.
Sedang dalam persidangan itu ada sesuatu yang unik dan janggal, masih menurut Agani, Gilang tidak mengatakan menerima sejumlah uang dari nasabah namun dirinya bilang memberikan riwet kepada Niken sejumlah Rp 1 juta.
“Melihat dari adanya kejanggalan yang disampaikan oleh terdakwa terhadap klien kami, jika putusan JPU memberatkan upaya hukum lain tetap akan kami lakukan,” pungkasnya. (ji)