KONPENSASI PLN BATAM SISTEM ONLINE PERLU DI KAJI

158

BATAM, DETIK GLOBAL NEWS.com — Sangat di butuhkan adanya peranan dan campur tangan pemerintahan Pemko Batam dan Gubernur Propinsi Kepulauan Riau serta aparat penegak hukum untuk menelusuri kebenaran prihal pelaksanaan Perwako No.57 Tahun 2013 & Pergub No 38 Tahun 2015 tentang pemberian konpensasi 10 persen.

Adapun alasan masyarakat/pengusaha khususnya pelanggan bright PLN Batam bahwa konpensasi sistem online di kanji ulang antara lain :

1- Bahwa setiap masyarakat maupun pihak perusahaan yang menjadi pelanggan bright PLN Batam tidak pernah melihat pada kertas/resi pembayaran setiap bulannya yang di sebut “konpensasi”.

2- Bahwa masyarakat kota Batam belum semua memahami tentang kecanggihan dunia teknologi (internet) untuk melihat sistem pelayanan online yang disediakan oleh bright PLN Batam tentang hak dan kewajiban pelanggan.

3- Sedang Web yang disediakan oleh bright PLN Batam sering mengalami ngangguan atau error.

4- Media ini pernah mencoba menyurati briht PLN Batam hingga 3 kali berturut-turut, tetapi tidak mendapatkan balasan secara tertulis.Adapun maksud dan tujuan surat konfirmasi tertulis yang di buat oleh media ini akibat derasnya keluhan dari masyarakat luas mempertanyakan konpensasi yang di anggap tidak transparan bahkan pengecekan sistem online yang diterapkan oleh bright PLN tidak semua pihak memahaminya.

5- Untuk memastikan penyaluran konpensasi tepat sasaran, media ini mencoba menulusuri kebenarannya di mana pada hari kamis (2/6/2016) di wilayah unit Nagoya kelurahan Sadai telah terjadi pemadaman listrik dalam waktu tertentu kurang lebih sembilan jam, tetapi ketika media ini mencoba meminta data, nama serta jumlah pelanggan sebagai peserta/penerima konpensasi tersebut, mendapat jawaban dari humas PLN Batam pak Beni “ nanti akan saya tanyakan kepada yang membidanginya, cetusnya.

Beni humas PLN Batam seperti yang di beritakan media ini sebelumnya mengatakan “ bright PLN Batam adalah perusahaan milik swasta dan tidak pernah mendapatkan subsidi dari pemerintah ,sementara berdasarkan informasi yang diperoleh media ini adanya penempatan pegawai negeri sipil (PNS), yang di tempatkan di bright PLN Batam apakah hal tersebut di benarkan.

Desakan kian begitu kencang berdatangan dari masyarakat luas agar konpensasi di catatkan kedalam kertas/resi pembayaran setiap bulannya.

Manurung warga kelurahan Sadai meminta kepada bright PLN Batam jika memberikan konpensasi bila terjadinya dampak ngangguan maupun pemadaman listrik dalam waktu tertentu agar dicatatkan di kertas pembayaran setiap bulannya.

“ Kami sebagai masyarakat kota Batam khususnya pelanggan bright PLN Batam selalu bertanya bagaimana kami bisa memastikan bahwa benar atau tidaknya konpensasi tersebut kami dapat,karena masih banyak warga yang kurang memahami tentang internet, lagi pula sistem pelayanan online itu sangat menyita waktu karena harus pergi ke warung warnet “ ungkapnya.

Tentu kita ingin tahu alasan apa yang membuat bright PLN Batam memberikan konpensasi harus melalui sistem pelayanan online, kenapa tidak dicatatkan pada resi pembayaran bulanan, sementara kita terlambat membayar pemakaian arus listrik langsung dilakukan pemutusan sementara, bahkan hingga pencabutan meteran bila berbulan-bulan tidak di bayar,padahal katanya ada jaminan uang pelanggan inikan sangat aneh.

Ketika kita melakukan pembayaran dan denda keterlambatan maupun pemasangan meteran listrik kembali ada rinciannya yang di berikan oleh bright PLN Batam secara tertulis, kok pemberian konpensasi tidak pernah di catatkan pada pembayaran bulanan, ini perlu di telusuri oleh Walikota Batam dan Gubernur Kepulauan Riau maupun penegak hukum tentang peraturan Walikota Batam No.57 Tahun 2013 dan Peraturan Gubernur Kepri No 38 Tahun 2015 apakah benar di salurkan,ucapnya lagi pada awak media ini.(ss)