Komisi II DPRD Trenggalek: Protes PPAT Soal NJOP dan BPHTB, Minta Pemda Segara Respon
Komisi II DPRD Trenggalek: Protes PPAT Soal NJOP dan BPHTB, Minta Pemda Segara Respon

TRENGGALEK, Detikglobalnews.com – Sikap Komisi II DPRD Trenggalek terhadap hearing antara Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dengan Badan Keuangan Daerah ( Bakeuda) Kabupaten Trenggalek.
Menurut Mugianto Ketua Komisi II DPRD Trenggalek sebenarnya hal tersebut tidak harus terjadi talkala Pemerintah Daerah segera merespon perda-perda kita.
Hearing dari Teman-teman PPAT merupakan upaya untuk mencari kepastian hukum terkait besaran pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) dan besaran Nilai Jual objek Pajak (NJOP).
“Jadi tadi dari temen-temen PPAT menyampaikan kepada kita, beberapa aspirasi, terkait hal tersebut,” ungkap Mugianto usai rapat.
Mugianto menjelaskan, setidaknya ada enam poin tuntutan dari IPPAT Trenggalek. Adapun yang paling krusial soal harga tanah.
“Memang hal tersebut sering terjadi miss antara PPAT dan pemerintah daerah. Kadang satu bidang tanah yang disampaikan, oleh PPAT mewakili konsumen, tidak sesuai dengan harga pasaran,” ungkapnya, Kamis (3/8/23).
Lebih lanjut, Mugianto menyampaikan, sebenarnya regulusi (Perda) itu sudah ada sejak 13 tahun yang lalu namun tentu butuh penyempurnaan terhadap regulasi tersebut.
“Apalagi, menurut kacamata Pemda untuk besaran Nilai Jual objek Pajak (NJOP) mengenai harga pasar, pemkab sejauh ini belum memiliki satu standar khusus dalam bentuk regulasi perda atau perbup,” kata Mugianto
“Misal di kawasan ini, harga pasar sekian-sekian, itu kita belum punya,” tambahnya.
Sebenarnya jika Pemda merespon cepat dan segera melakukan appraisal di wilayah-wilayah untuk menentukan kecamatan kota berapa, kecamatan jauh dari kota berapa cukup.
“Hal tersebut bisa sebagai pijakan/ kepastian hukum dalam mengambil keputusan NJOP,” ucap Mugianto yang akrab disapa Kang Obeng.
Namun, menurut Mugianto, ketika forum
menyoroti lebih jauh mengenai regulasi tersebut, ternyata dinamika pembahasan terhalang dengan regulasi yang belum diundangkan.
“Tapi sudah kami tindak lanjuti regulasi di level kabupaten, kita masih proses Raperda. Sekarang, masih proses harmonisasi di Gubernur. Dan paling tidak, Raperda ini dapat ditindaklanjuti tahun depan,” jelasnya.
Namun demikian sebelum Aturan itu disahkan tentunya Pemda sudah harus punya dasar atau acuan yang positif.
” Intinya Masyarakat teman-teman Notaris ada kepastian hukum terkait NJOP dan BPHTB. Pemda harus segera mengambil langkah secepatnya agar hal tersebut tidak berlarut-larut,” pungkas Kang Obeng. (Ji)