Ketua RT dan Lurah Diduga Selewengkan Beras Raskin

157

BATAM-Detik Global News,Lemahnya Pemko Batam dalam pengawasan penyaluran beras raskin terkesan hanya seperti ‘omong doang’ (omdo) saja.Banyak warga Batam yang mengeluh kurangnya ketransparanan pemerintah,khususnya perangkat daerah penyaluran beras raskin tidak tepat sasaran,bahkan untuk pembagian terkesan adanya tebang pilih.Bukan hanya di situ saja ,beras raskin banyak di temukan tempat warung makan yang di duga di peroleh dari kantor kelurahan.

Pemerintah pusat dan daerah telah meminta pejabat camat serta lurah untuk mengawasi dengan ketat penyaluran beras raskin kepada warga kurang mampu di wilayahnya masing-masing.

Penyaluran beras raskin ini disesuaikan dengan jumlah Rumah Tangga Sasaran (RTS) yang ada di setiap RT. Data tersebut diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang telah melakukan survei dan pendataan sebelumnya.
Beras raskin merupakan subsidi pangan dalam bentuk beras yang diperuntukkan bagi rumah tangga berpenghasilan rendah sebagai upaya dari pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan sosial pada RTS.

Keberhasilan Program beras raskin diukur berdasarkan tingkat pencapaian indikator 6T, yaitu: tepat sasaran,tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepa tkualitas,dan tepat administrasi.Program ini bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran RTS melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras dan mencegah penurunan konsum sienergi dan protein.Selain itu beras raskin bertujuan untuk meningkatkan/membuka akses pangan melalui penjualan beras kepada keluarga penerima manfaat dengan jumlah yang telah ditentukan.

Program beras raskina dalah salah satu program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial di bidang pangan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat berupa bantuan beras bersubsidi kepada rumah tangga berpendapatan rendah (rumah tangga miskin/tidak mampu).

Program Raskin adalah program nasional lintas sektoral baik vertical (PemerintahPusat sampai dengan Pemerintah Daerah) maupun horizontal (lintas Kementerian/Lembaga), sehingga semua pihak yang terkait bertanggungjawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan dan pencapaian tujuan Program Raskin.

Warga Newton Pasar Angkasa RT 02 RW 08 Kec Lubuk Baja, menemui tim media ini dan menceritakan keluhan mereka terkai ketua RT 02/08 yang menjabat selama dua priode tanpa adanya pemilihan ketua RT yang berinisial HDR, warga menjelaskan dengan kecewa, selama HDR jadi ketua RT 02 selama dua priode, warga tidak pernah ada mendapatkan beras raskin dari pemerintah.

Mereka  menjelaskan bahwa HDR sebagai ketua RT 02/08 tidak berdomisili di RT 02, tetapi HDR tinggaldiperumahan Baloi persero, warga menambahkan, apabila warga membutuhkan ketua RT untuk pengurusan surat menyurat, sangat kesulitan, dan HDR selalu mempersulit dalam pengurusan dokumen yang dibutuhkan warga,mereka merasa seperti anak ayam kehilangan induknya.

Warga menduga bahwa HRD ketua RT 02 bekerjasama dengan Iskandar Lurah Lubuk Baja Kota, merekateman dekat, buktinya daerah Lubuk Baja sudah selesai pemilihan RT baru,tetapi RT 02 sudah habis masa priodenya belum juga diganti, mungkin HDR masih tetap jadi ketua RT 02.
Senin tanggal 02/02 kami dari beberapa warga sudah kekantor lurah menemuin pak Iskandar, mengusulkan supaya dilakukan pergantian ketua RT baru, dan kami juga sekalian memperkenalkan calon ketua RT yang ditunjuk warga, tetapi Lurah interpensi warga,calon RT yang ditunjuk warga belum memiliki KTP RT 02, padahal calon yang kemi bawa sudah empat tahun tinggal di RT 02, dan alamat di KTP hanya beda RW, jelas beberapa warga dengan nada kesal.

Praturan Walikota (PERWAKO) kota BatamNomor 39 Tahun 2013 tentang: Perubahan atas PERWAKO Kota Batam Nomor 26 Tahun 2008 tentang pedoman pembentukan lembaga masyarakatPasal 1 ayat 4 “ Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kota Batam dalam wilayah kerja kecamatan”.

Pasal 1 ayat 8 Rukun warga yang selanjutnya disingkat RW adalah “ Lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT diwilayah kerja yang ditetapkan oleh lurah. Pasal 1 ayat 9 Rukun tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah,Lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka mendukung pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Lurah”
1. Beragama;
2. Sebagai penduduk setempat minimal 6 (enam) bulan secara terus-menerus dan dibuktikan dengan KK/KTP;
3. Usia minimal 21 ( dua puluh satu) tahun atau 17 ( tujuh belas ) tahun yang pernah kawin;
4. Lurah dan perangkat Kelurahan tidak diperbolehkan merangkap menjadi pengurus RT di wilayah kerjanya;

Masa Bakti Ketua dan Wakil Ketua RT :
1. Masabakti Ketua dan Wakil Ketua RT adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pengesahan Camat dan hanya dapat dicalonkan kembali untuk 1 (satu) kali periode berikutnya;
2. Setiap masa bakti berakhir atau pemberhentian atau penggantian sebelum masa bakti, Ketua RT berkewajiban memberitahukan kepada anggota tentang pemberhentian atau penggantian pengurus dan melaporkan kepada Lurah
3. Ketua RT menyusun laporan selama masa baktinya dengan memuat potensi RT, program kerja yang sudah dan yang belum selesai, keuangan, harta kekayaan serta permasalahan yang dihadapi.

Iskandar Lurah Lubuk Baja kota menjelaskan pada tim media ini pada saat dikomfirmasi diruang kerjanya pada Tanggal 02/02, “ Akhir Pebruari ini akan kita lakukan pergantian RT/RW, saya akan musyawarahkan dulu dengan warga, karena saya sebagai Lurah harus melindungi dan mengayomi warganya, jadi ini harus dirundingkan dulu terhadap warga, dana kan saya kembalikan kepada warga,cetusnya
HDR benar sudah dua priode menjabat ketua RT 02 RW 08, Di Newton itu warganya rata rata cina dan orang sibuk, kalau disuruh jadi RT mereka tidak ada yang mau.Masa priode ketua RT, RW.Lurah tidak ada ditentukan dalam UU, banyak Lurah di Batam ini yang menjabat hingga 3 priode, selagi masyarakat masih mempercayain kepemimpinya untuk tetap memimpin, itu sah-sa h saja.selagi masyaraka tmasih mempercayain pemimpin yauntuk tetap memimpin, itu sah-sah saja.

Pembagian beras raskin itu pada warga sekali dalam sebulan, dan warga yang mendapatkan beras raskin itu
Warga yang ada datanya dari Badan Pusat Statistik (BPS), berhak mendapatkan beras raskin sebanyak 15 kg, dan kelurahan setor keBulog mencapai Rp 1600/kg, untuk warga Newton RT 02/08 dalam sebulan mendapatkan 40 karung, jelas Iskandar lurah Lubuk Baja dengan dingin.Tim