Kepsek SMA N 4 Tiban Kampung Kembalikan Uang,Di Duga Setelah Diperiksa Kejari Batam

140

Detik Global News.com-Batam-Pembangunan dua ruang kelas SMA 4 Negeri Tiban Kampung sempat membuat teka-teki masyarakat Batam terkait peranan sebagai kepala sekolah di benarkan menggunakan uang pribadinya.Tentu banyak tafsiran jika tidak ada larangan bagi para kepala sekolah mendahulukan uang pribadinya untuk membangun gedung pendidikan,akan menjadi peluang besar untuk kedepannya.Adapun alasan pihak kepala sekolah selama ini menggunakan uang pribadinya karena  keterlambatan anggaran yang di salurkan oleh pemerintah ke sekolah-sekolah terkesan lambat,sehingga menimbulkan kebijakan  sendiri.

Dra.Hj.Tapi Winanti kepala sekolah SMA 4 negeri Tiban Kampung sepertinya mempunyai keyakinan apa yang dia lakukan tidak ada larangan hukum sehingga menalangi dengan uang pribadinya untuk pembangunan dua ruang kelas sebesar Rp.70.000.000,-.

Padahal pembangunan dua ruang kelas sudah mendapat kuncuran dana melalui penyaluran dana alokasi khusus (Dak ) sesuai yang tertulis di papan nama proyek “Pembangunan dua ruang kelas baru dan perabotan (Swakelola) Kelurahan Tiban Lama ,Kecamatan Sekupang kota Batam ,Dana alokasi khusus bidang pendidikan menegah Tahun anggaran 2015 sebesar Rp.472.017.000,-“

Tentu hal ini mengundang perhatian warga Tiban Kampung,salah seorang warga berinisial BS,mengatakan “Penegak hukum harus tegas menyikapi kebijakan para kepala sekolah dengan dalih anggaran belum turun lalu pembangunan gedung sekolah ditalangi uang pribadinya kepsek,apakah aturan hukum perbuatan seperti itu di perbolehkan.

“Saya dengar informasi bahwa kepala sekolah dan bendahara SMA 4 negeri Tiban Kampung telah menjalani pemeriksaan di kejari Batam akibat pembangunan dua ruang kelas tersebut.Setelah itu ibu Tapi Winanti di kabarkan telah mengembalikan uang dengan adanya desakan dari pihak kejaksaan.Menurut saya kalau itu di lakukan seharusnya jauh-jauh sebelumnya ,jangan sesudah di panggil kejaksaan ada niat mengembalikan uang tersebut.Pantas saja selama ini para kepala sekolah sulit di jerat tindak pidana hukum ,kalau ada pelanggaran cukup di sarankan uang tersebut di kembalikan,patutnya disidangkan dulu di pengadilan kalau ada kesalahan baru uang tersebut di kembalikan”jelasnya

Selama ini yang terjadi banyak dugaan pungutan pihak kepala sekolah pada saat pendaftaran murid baru dengan penerimaan berbasis online.Pada aturannya pihak sekolah mengutamakan lulusan seleksi online,bagi yang tidak lulus seleksi online pihak sekolah menerima murid baru melalui bina lingkungan kalau ngak salah besarannya 20%,yang terkesan syarat pungli,inilah yang harus di dalami pihak kejaksaan negeri Batam.Berapa jumlah total siswa yang di terima dalam penerimaan seleksi online,dan berapa siswa yang di terima melalui bina lingkungan,terangnya kembali.

Untuk memastikan adanya pengembalian uang oleh kepala sekolah SMA 4 negeri Tiban Kampung  Dra.Hj.Tapi Winanti,sampai saat ini belum berhasil di mentai keterangannya di hubungi ponsel gemgam selulernya bahkan di kirimkan sms konfirmasi tidak ada jawaban.Lalu kalau hal itu benar berapakah  jumlah uang dan kepada siapa di kembalikan ? Tim