KEPOLISIAN DAERAH KEPULAUAN RIAU BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT APEL GELAR PASUKAN OPERASI ZEBRA TAHUN 2016 DAN DEKLARASI KEBHINEKAAN POLDA KEPRI

145

KEPRI,DETIK GLOBAL NEWS.com – Pada hari ini Rabu tanggal 16 November 2016 pukul 10.00 Wib, Plt. Kabid Humas Polda Kepri AKBP Drs. S. Erlangga diruang kerjanya menerangkan Tentang Apel gelar pasukan Operasi Zebra tahun 2016 dan Deklarasi Kebhinekaan Polda Kepri sebagai berikut:

Apel gelar pasukan operasi Zebra tahun 2016 dan Deklarasi Kebhinekaan di laksanakan pada hari Rabu tanggal 16 November 2016 sekira Pukul 07.00 Wib bertempat di Lapangan Engku Putri Pemko Batam, Apel dipimpin oleh Kapolda Kepri Brigjen Pol. Drs. Sam Budigusdian,MH, di hadiri oleh Gubernur Kepri, Ketua DPRD Kepri, Danrem 033/WP, Danlanal IV Tanjung Pinang, Danguskamla Armabar, Walikota Batam, Para pejabat Utama Polda Kepri, Kapolresta Barelang, FKPD Provinsi Kepri, FKPD Kota Batam, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Tokoh Adat, Serta Perwira, Bintara, Tamtama Jajaran Polda Kepri, Ormas Pemuda Perpat, Sat Pol PP Kota Batam, dan Pramuka.

Dalam Sambutan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jemderal Polisi Drs. Agung Budi Maryoto, Msi yang dibacakan oleh Kapolda Kepri Brigjen Pol. Drs. Sam Budigusdian MH, menyampaikan Perlu diketahui bersama data jumlah kecelakaan lalu lintas pada pelaksanaan Operasi Zebra Tahun 2015 sejumlah 1.895 kejadian mengalami penurunan 375 kejadian -17%.

Dibandingkan periode yang sebelumnya Tahun 2014 sejumlah 2.270 kejadian. Jumlah korban meninggal dunia Operasi Zebra tahun 2015 sejumlah 365 orang mengalami penurunan sejumlah 89 orang atau 20% dibandingkan periode yang sebelumya di tahun 2014 sejumlah 454 orang, jumlah pelanggaran lalu lintas Operasi Zebra tahun 2015 sejumlah 634 orang.jumlah pelanggaran lalu lintas tahun 2015 sejumlah 684.973 pelanggaran dengan jumlah tilang sebanyak 550.772 lembar dan teguran sejumlah 23.515 lembar.

Amanat undang-undang No. 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan adalah bagaimana untuk:
1. Mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas (kamseltibcar lantas);
2. Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas;
3. Membangun budaya tertib berlalu lintas;
4. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.

Dalam melaksanakan Amanat Undang-Undang, Polisi Lalu Lintas memiliki fungsi yaitu
Edukasi, Engineering (rekayasa), Enforcement (penegakkan hukum), Identifikasi dan Registrasi pengemudi dan kendaraan bermotor, pusat K3i (komunikasi, koordinasi dan kendali, serta informasi), koordinator pemangku kepentingan lainnya, memberikan rekomendasi dampak lalu lintas, Korwas PPNS, ke delapan fungsi tersebut di Implementasikan pada fungsi-fungsi Polantas.

Mencermati hal tersebut di atas, diharapkan kepada seluruh Stake Holder mampu mempersiapkan langkah — langkah antisipasi baik secara taktis teknis maupun strategis agar potensi pelanggaran, kemacetan serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi bisa di minimalisir sehingga tercipta Kamseltibcarlantas, untuk menindak lanjuti kebijakan Nawa Cita Presiden Republik Indonesia yang di jabarkan dengan Program Prioritas Kapolri yang disebut Program (PROMOTER) Profesional, Modern dan Terpercaya yang dapat di uraikan sebagai berikut :

1. Profesional : meningkatkan kompetensi sdm polri yang semakin berkualitas melalui peningkatan kapasitas pendidikan dan pelatihan, serta melakukan pola-pola pemolisian berdasarkan prosedur baku yang sudah dipahami, dilaksanakan, dan dapat diukur keberhasilannya;

2. Modern: melakukan modernisasi dalam layanan publik yang didukung teknologi sehingga semakin mudah dan cepat diakses oleh masyarakat, termasuk pemenuhan kebutuhan almatsus dan alpakam yang makin modern;

3. Terpercaya: melakukan reformasi internal menuju polri yang bersih dan bebas dari kkn guna terwujudnya penegakan hukum yang obyektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Untuk mewujudkan program dan kebijakan tersebut, polri sebagai penggerak revolusi mental, guna mewujudkan citra positif, kepolisian negara republik indonesia, khususnya polisi lalu lintas, yang di dukung oleh satuan fungsi lainnya dengan melibatkan para pemangku kepentingan,akan melaksanakan operasi “zebra — 2016”. Operasi ini dilaksanakan sebagai cipta kondisi operasi lilin tahun 2016 dan tahun baru 2017.

Pada pelaksanaan Operasi Zebra tahun 2016 kali ini ada beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran yang berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, antara lain pelanggaran rambu—rambu lalu lintas, pelanggaran batas kecepatan, melawan arus lalu lintas khususnya kendaraan motor (R2). Dengan dilakukan penegakkan hukum terhadap sasaran prioritas tersebut, maka pelaksanaan operasi zebra ini diharapkan akan dapat mendorong tercapainya tujuan operasi,yaitu :

1. Meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya;

2. Meminimalisasi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas;

3. Menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas;

4. Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap polri, dengan terbentuknya opini positif dan citra tertib dalam berlalu lintas;

5. Terwujudnya situasi kamseltibcar lantas menjelang perayaan natal tahun 2016 dan tahun baru 1 januari 2017.

Pada kesempatan apel tersebut juga dilakukan pembacaan deklarasi bersama oleh Perwakilan tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat Provinsi Kepri untuk “menjaga kerukunan dalam Kebhinekaan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau” sebagai berikut:

1. Bahwa Bangsa Indonesia adalah Bangsa yang berketuhanan yang maha esa yang menjunjung tinggi Kebhinekaan dan Kesetaraan antara keragaman Bangsa.

2. Saling menghargai perbedaan ajaran Agama dan keyakinan masing-masing dalam menciptakan suasana damai dalam rangka menjaga persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Sanggup menjaga keutuhan dalam kehidupan beragama, berbangsa dan bermasyarakat di Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4. Menolak segala bentuk paham dan tindakan Radikalisme dan Terorisme dengan mengatasnamakan Agama yang dapat menimbulkan perpecahan di Masyarakat dan mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

5. Memelihara dan Mengembangkan nilai-nilai luhur sebagai landasan moral dan etika dalam
membangun peradaban Indonesia.(hms/red)