KEBERANIAN WAKIL WALIKOTA BATAM DIRAGUKAN “ SANKSI KEPADA KEPALA SEKOLAH “
BATAM,Detik Global News.com – Masyarakat Batam hingga saat ini masih menagih janji kepala Dinas pendidikan kota Batam dan wakil walikota Batam akan memberikan sanksi kepada kepala sekolah yang masih melakukan pungutan uang buku LKS dan buku paket kepada orang tua murid.
Dimana sebelumnya kepala Dinas pendidikan kota Batam angkat bicara “ agar pihak sekolah menarik kembali buku LKS yang sudah beredar dikalangan orang tua murid,kenyataan hingga saat ini pihak sekolah belum kunjung menarik buku LKS tersebut.
Amsakar walikota Batam beberapa waktu yang lalu ,melakukan kunjungan sidak dadakan kesekolah SD 06 Taman Raya (Batam kota ) terkait pungutan uang pembelian buku LKS dan buku paket pada orang tua murid. “ keberanian pihak sekolah menerbitkan kwitansi “ patut dipertanyakan,tidak seperti di sekolah lainnya transaksi pembayaran uang buku LKS rata-rata tidak memakai kwitansi,Lalu bagaimana penerapan peraturan Menteri Pendidikan Nomor 2 Tahun 2008,di kota Batam ,apakah diberlakukan.
Munculnya kwitansi dari pihak sekolah SDN 06 Taman Raya ,” Bayar lunas buku LKS “ memicu pihak orang tua wali murid kehilangan kesabaran,padahal pemerintah Indonesia secara menyeluruh telah melakukan program wajib belajar 9 Tahun di gratiskan,kok pungutan disekolah berjalan terus-menerus,apalagi dengan beraninya pihak sekolah menerbitkan kwitansi “ jual-beli buku LKS maupun buku paket “ apakah ini yang dinamakan wajib belajar 9 Tahun di gratsikan,ucapnya dengan nada kesal.
“ Saya minta kepada kepala Dinas pendidikan kota Batam maupun pada walikota Batam serta pada MENTERI PENDIDIKAN & KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA ,agar transparan biaya apa saja yang wajib dibayarkan orang tua murid kepada pihak sekolah setiap Tahun-nya.Saya minta dengan tegas kepada pemerintah maupun penegak hukum di negeri Indonesia tercinta ini ” agar menindak tegas dan memberikan sanksi pada pejabat khususnya pegawai PNS yang menyalahgunakan wewenangnya hanya untuk mencari harta & kekayaan pribadi,ungkapnya kembali.
Sementara Udin P.Sihaloho DPRD kota Batam dari Fraksi PDI Perjuangan ditengah-tengah berlangsung-nya sidang paripurna III ,tentang penyampaian laporan reses (25/07/2016) mengatakan “ kami minta kepada Wakil walikota Batam bersikap tegas ,untuk menindak dan memberikan sanksi tegas pada pihak sekolah yang melakukan pungutan uang pembayaran buku LKS.Dimana dalam reses yang kami lakukan sebelumnya masih banyak temuan sekolah dari mulai tingkat SD, SMP, menjual buku LKS ,cetusnya.