KAWASAN DDW-PAXOCEAN,TANJUNG UCANG PELAKU REKLAMASI PERIZINAN & RETRIBUSI PATUT DI RAGUKAN

170

BATAM,Detik Global News.com — Daerah Tanjung Uncang selama ini banyak perusahaan terbiarkan melakukan reklamasi pantai untuk lokasi area galangan kapal.Belum dapat diketahui berapa besar nilai yang diperoleh dari hasil pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disetorkan ke kas daerah Dispenda kota Batam khususnya untuk daerah Tanjung Uncang.

Sesuai pantauan dan investigasi awak media ini kawasan Tanjung Uncang yaitu “ DDW-PAXOCEAN “ diperoleh informasi selama ini sangat leluasa melakukan reklamasi pantai hanya untuk kebutuhan bisnisnya.Selama berlangsungnya kegiatan tidak satupun pejabat Pemko Batam maupun wakil rakyat (DPRD ) kota Batam yang berani melakukan intervensi terkait larangan bagi para pelaku reklamasi pantai.Hanya saja belum dapat diketahui apakah DDW-PAXOCEAN telah memilki izin,dan sebaliknya apakah benar perusahaan tersebut termasuk salah satu perusahaan yang terdaftar untuk membayar retribusi dari kegiatan reklamasinya.Hingga berita ini dimuat Dispenda kota Batam belum bersedia ditemui untuk dimintai keterangannya.

Bagaimanapun juga reklamasi adalah bentuk campur tangan (intervensi) manusia terhadap keseimbangan lingkungan alamiah pantai yang selalu dalam keadaan seimbang dinamis sehingga akan melahirkan perubahan ekosistem seperti perubahan pola arus, erosi dan sedimentasi pantai, dan berpotensi gangguan lingkungan.Undang-undang no. 27 tahun 2007 pada pasal 34 menjelaskan bahwa hanya dapat dilaksanakan jika manfaat sosial dan ekonomi yang diperoleh lebih besar dari biaya sosial dan biaya ekonominya dan

perubahan bentang alam secara signifikan perlu disusun rencana detil tata ruang (RDTR) kawasan. PenyusunanRDTR kawasan reklamasi pantai ini dapat dilakukan bila sudah memenuhi persyaratan administratif seperti a) Memiliki RTRW yang sudah ditetapkan dengan Perda yang mendeliniasi kawasan reklamasi pantai; b) Lokasi reklamasi sudah ditetapkan denganSK Bupati/Walikota, baik yang akan direklamasi maupun yang sudah direklamasi; c)Sudah ada studi kelayakan tentang pengembangan kawasan reklamasi pantai ataukajian/kelayakan properti (studi investasi); dan d) Sudah ada studi AMDAL

Tata ruang kawasan reklamasi pantai harus memperhatikan aspek sosial,ekonomi dan budaya di kawasan reklamasi. Reklamasi pantai memberi dampak peralihan pada pola kegiatan sosial, budaya dan ekonomi maupun habitat ruang perairan masyarakat

Sementara dampak lingkungan hidup yang sudah jelas nampak di depan mata akibat proyek reklamasi itu adalah kehancuran ekosistem berupa hilangnya keanekaragaman hayati. Keanekaragaman hayati yang diperkirakan akan punah akibat proyek reklamasi itu antara lain berupa hilangnya berbagai spesies mangrove, punahnya spesies ikan,kerang, kepiting, burung dan berbagai keanekaragaman hayati lainnya.

Dampak lingkungan lainnya dari proyek reklamasi pantai adalah meningkatkan potensi banjir. Hal itu dikarenakan proyek tersebut dapat mengubah aliran air (hidrologi) di kawasan reklamasi tersebut. Perubahan itu antara lain berupa tingkat kelandaian, komposisi sedimen sungai, pola pasang surut,pola arus laut sepanjang pantai dan merusak kawasan tata air. Potensi banjir akibat proyek reklamasi itu akan semakin meningkat bila dikaitkan dengan adanya kenaikan muka air laut yang disebabkan oleh pemanasan global.Sementara itu, secara sosial rencana reklamasi pantai dipastikan juga dapat menyebabkan nelayan tradisional tergusur dari sumber-sumber kehidupannya.Penggusuran itu dilakukan karena kawasan komersial yang akan dibangun mensyaratkan pantai sekitarnya bersih dari berbagai fasilitas penangkapan ikan milik nelayan.(rs)