Kawasan Batam Berganti nama Menjadi KEK ,Lalu Bagaimana Pembayaran UWTO

124

Batam-Detik Global News.com–Ditengah-tengah perombakan di BP Batam yang sebelumnya Free Trade Zone (FTZ) berganti nama menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pungutan Uang Wajib Tahun (UWTO) pada tempat pemukiman masyarakat di pertanyakan.Anggota Komisi I DPRD Batam , Muhammad Musofa , pasa saat pertemuan di gedung DPRD kota Batam bersama BP Batam,bertanya dan  mempertegas apakah masih di berlakukan pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) terhadap lahan ?

” bagaimana dengan  pengutan UWTO setelah  30 tahun lamanya masyarakat Batam membayar pada BP Batam,kemudian batas waktunya akan segera berakhir beberapa bulan lagi,apakah masyarakat diwajibkan akan membayar lagi  ? Mengingat status Batam sebelumnya dari FTZ sudah berganti nama menjadi  KEK,menurutnya tidak perlu ada lagi pungutan UWTO ” Di lontarkannya petanyaan pada  pertemuan antara Kepala BP Batam , para Deputi dengan DPRD Batam.

Tetapi sangat di sayangkan pertanyaan yang di lontarkan para wakil rakyat pada petemuan di gedung DPRD kota Batam tidak mendapat jawaban yang begitu memuaskan,dari BP Batam dengan perkataan “bahwa Dewan Kawasan itu tidak ber`urusan dengan DPRD Batam,melainkan di Komisi VI DPR RI”

Dalam pertemuan tersebut bukan hanya Uang Wajib Tahunan (UWTO) yang di bahas,tetapi politisi partai , Hati Nurani Rakyat (Hanura ) meminta agar  kedepan BP-Batam dapat menjamin pengelolaan air bersih (ATB) semakin bagus dan dapat dinikmati seluruh masyarakat.pungkasnya.tim