KASUS DUGAAN KORUPSI DI DINAS PENDIDIKAN SMA N4 TIBAN PENANGANANNYA LAMBAN

139

BATAM-Detik Global News.com,Proyek pembangunan gedung baru maupun rehab di gedung Dinas pendidikan di kota Batam di sinyalir marak pungutan liar(pungli)setiap tahunnya.Bahkan Dinas pendidikan di duga terlibat main proyek berkedok menalangi uang pribadinya dengan dalih “anggaran belum turun.Salah satunnya di sekolah di SMA negeri 4 Tiban Kampung. Pada hal anggaran pembangunan dua ruangan kelas tersebut sumber  dananya berasal  dari dana  Dak sebesar Rp.472.000.000,-

Tindakan yang di lakukan kepala sekolah SMA negeri 4 Tiban sepertinya di benarkan secara hukum ,sehingga tidak heran lagi jabatan kepala sekolah di Dinas pendidikan di satu tempat rata-rata di atas lima tahun.Pemerintah sepatutnya melakukan perputaran pergantian antar waktu untuk menghindari terjadinya dugaan korupsi secara berjemaah,apalagi penerimaan murid baru setiap tahunnya disinyalir marak pungutan liar kepada orang tua murid melalui “komite sekolah”

Dari pantauan media ini di dunia maya (fecbook) terkait pemberitaan”SMA negeri 4 Tiban” di media online ,salah satu fecebook wajah Kepri di jadikan tempat komentar yang di duga salah satu pengurus komite yang menulis”tak tau diri kamu sudah pernah di bantu kok malah berkoar-koar,lalu mencul tulisan komentar lainnya  “saya ini bro…bukan gratisan”Sungguh menjadi pertanyaan apakah benar pembangunan dua gedung sekolah di talangi kepala sekolah SMA-4 Tiban ,apakah hasil pungli dari orang tua murid ?

Sementara informasi yang di himpun media ini dari salah satu narasumber yang tidak mau dipublikasikan namanya mengatakan “Kepala sekolah SMA negeri 4 Tiban Dra.Hj.Tapi Winanti bersama bendahara sekolah sudah menjalani pemeriksaan di kantor kejaksaan negeri Batam.Kalau tidak salah terkait pembangunan dua ruangan kelas,tuturnya.

Pasaribu warga Tiban Kampung (28/1/2016) dikonfirmasi media ini,Saya sepakat dana Rp.70.000.000,-untuk pembangunan gedung  dua ruangan kelas di talangi Dra.Hj.Tapi Winanti agar di selidiki kebenarannya.Apakah benar dianya menggadaikan “Sertifikasinya”Kalau memang itu benar penegak hukum harus menelusuri dan mengkroscek ke Bank mana di gadaikan.Jangan-jangan itu bohong.

Penegak hukum sepatutnya memproritaskan kasus ini karena disinyalir selama ini meresahkan orang tua calon anak didik setiap tahun penerimaan murid baru.Pemeriksaan tidak cukup di lakukan kepada kepala sekolah dan  bendaharanya, melainkan kepada orang tua anak didik nilainya rendah pada saat pendaftaran ,apakah ini sudah di lakukan kejaksaan negeri Batam ? tuturnya.

Sungguh luar biasa jika seorang kepala sekolah di benarkan hukum “menalangi biaya pembangunan gedung sekolah setiap tahunnya”dengan dalih anggaran belum turun.Pada hal untuk mendapatkan pekerjaan,pemerintah melakukan sistem leleng/tender.Wajar saja kepala sekolah di kota Batam terlihat gonta-ganti mobil mewah setiap tahunnya,selain menjabat kepala sekolah disinyalir merangkap sebagai “kontraktor”Tim