KANTOR PN BATAM DIHEBOHKAN,OKNUM PANITERA DIDUGA KUAT TERIMA UPETI ALIAS SUAP

118

Batam-Detik Global News.com,Diduga Oknum panitera yang ditugaskan di Pengadilan Negeri Batam “ menerima upeti“ dari seorang yang tidak ingin disebutkan namanya.Terendus kabar berita ini setelah putusan salah satu perkara besar yang disidangkan di PN Batam , belum lama ini.

Sangat disayangkan putusannya akan jadi seperti ini namun kita sudah pasrah, karena terdakwa tidak dilakukan penahanan. “ ujar sumber.

Mendengar kabar tersebut,untuk memastikan kebenarannya, beberapa orang awak media menemui Humas PN Batam untuk meminta klarifikasi namun Endi berkata tidak tahu soal kabar itu ujar Endi diruang kerjanya beberapa hari yang lalu.

Diwaktu bersamaan Ketua PN Batam , Aroziduhu Waruwu , mengatakan akan mencari tahu kabar tersebut , dan berkata akan menyampaikan supaya oknum panitera yang dimintai klarifikasi bisa memberikan jawaban.“ itu kasus yang mana ? nanti akan saya sampaikan jika ada pertanyaan dari media biar dijawab “. Ujar dia diruangan kerjanya dilantai II PN Batam

Jika hal itu benar akan di kenakan pasal Penyuapan dikenal pada pasal 12 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dikatakan sebagai “pemberian suap”. Pasal 12 huruf a itu penerima suap bisa pidana penjara seumur hidup atau 4 hingga 20 tahun penjara dan Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar

Pada bagian penjelasan pasal 12 huruf a ini dikatakan bahwa yang dimaksud dengan “pemberian” dalam ayat ini diartikan luas, yang dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah “gratification” yang meliputi pemberian berupa uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-Cuma dan fasilitas lain.

Pemberian yang dimaksud adalah pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya baik sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara.(ro)