KAJARI BATAM DIGUGAT OLEH ADVOKAD ROY WRIGHT DI PENGADILAN NEGERI BATAM
BATAM,DETIK GLOBAL NEWS.com – Kamis (03/11/2016) persidangan yang menyidangkan penggugat advokad Roy Wright dan tergugat Kajari Batam. M.Mikroj dan Hasbi Kurniawan, yang mana tergugat tidak hadir yaitu Kajari disebabkan oleh adanya pekerjaan lain dan dikuasa kan kepada jaksa yang lain.
Namun Roy mengungkapkan keberatan atas kuasa yang dibuat oleh tergugat sebab kuasa tersebut belum didaftarkan ke pengadilan dan Roy bukan menggugat institusi namun oknum kejaksaan yang digaji oleh negara, ungkapnya.
Dan Roy saat ini berada diatas angin sebab hakim yang mulia mengabulkan keberatan nya dan hakim menunda nya selama 1 minggu.
Isi dari materi pokok gugatan adalah bermula dari diusir nya Roy dari ruangan Hasbi pada tanggal 17 maret 2016, dengan alasan bahwa Roy bukan lagi advokad dan sudah dipecat berdasarkan dokumen yang dipegang oleh Hasbi.
Roy sangat jelas mengatakan dalam wawancara khusus awak media ini bahwa “seandainya dia(Hasbi) punya otak dan membaca kode etik advokad yang ada di indonesia, dengan adanya putusan banding maka dewan kehormatan yang ada di jakarta tidak berlaku.
Hakim yang menyidangkan ini adalah Mangapul Manalu, Redite, M.Chandra dan sidang ditunda hingga minggu depan hingga tergugat ada di sini.(rs)