Junimart Girsang Berkomitmen Kawal Proses Hukum Alvin Lehu

145
Tebing Tinggi-Detik Global News.com,Anggota DPR RI Komisi III, Dr. Junimart Girsang, SH MH akan terus mengawal proses hukum terkait Alvin Lehu yang disebut sebagai Bandar Narkoba di Pematang Siantar. Alvin Lehu sendiri tertangkap di Kota Tebing Tinggi oleh Warga dikarenakan merusak rumah penduduk bernama Yusuf di Sei sigiling.
 
“Saya datang ke polres Tebing Tinggi sebagai anggota DPR RI  dimana pungsi pengawasan yang harus saya jalankan saya bertemu Kapolres Slamet Lesiono dan Kasat Narkoba Burju Siahaan, Mengenai kasus Alvin Lehu akan terus kita ikuti dan kita kawal prosesnya. Saat ini sudah masuk penyidikan. ujar Junimart kepada Wartawan yang telah menantinya.
 
Usai bertemu Kapolres dan Kasat Narkoba, Junimar yang mengenakan baju batik coklat melanjutkan pertemuan ke Lapas Pusara Pejuang Tebing Tinggi dengan berjalan kaki yang jaraknya 200 meter dari Mapolres. Di Lapas Junimart disambut sejumlah petugas sementara Kalapas sedang ke Medan dalam satu urusan.
 
Dilapas setelah berbincang sebentar Junimart meminta untuk dipertemukan dengan Alvin Lehu. Alvin lehu hadir mengenakan celana pendek dengan kaos putih. Junimart meminta kepada Alvin Lehu dalam proses hukum yang dihadapinya untuk berkata jujur dan berterus terang jangan berbelit-belit. Junimar mengatakan akan terus mengikuti kasus ini. Mengenai laporan junimart ke Kapolri yang disinggung Alvin Lehu, memang benar adanya dan sesuai fakta selanjutnya terserah Kapolri menindak lanjutinya.
 
Alvin Lehu menyayangkan pemberitaan sejumlah media yang dinilainya menyudutkan dirinya serta seakan menuduh dia memang sangat bersalah. Junimart menyarankan Alvin menggunakan jalur yang ada kalau keberatan atas pemberitaan ya dibantah dimedia yang sama. itu ada aturannya tegas Junimart. Namun menurut Junimar media juga dalam pemberitaan tentu melakukan cros cek dan melihat fakta. Media memberitakan apa yang dilihat apa yang didengar dan mempunyai narasumber. Sekali lagi Junimart menegaskan Alvin Lehu harus jujur dan transparan dalam kasus ini. (iss)