JUNI PEKERJA SPA & MASSAGE BELUM MENDAPATKAN GAJI SERTA TABUNGAN POTONGAN PERUSAHAAN SETIAP BULAN

182

BATAM,Detik Global News.com – Juni  seorang wanita pekerja spa & massage di daerah Nagoya belum menerima gaji terakhir maupun pengembalian uang yang di potong oleh HRD perusahaan setiap bulannya sebesar Rp.300.000/bulan.

Dia mengatakan awalnya tidak punya niat untuk berhenti dari pekerjaan,tetapi dengan adanya pencemaran nama baik yang dituduhkan oleh ibu Eni ” saya membawa tamu ke hotel diluar jam kerja ” tanpa dapat dibuktikan pihak perusahaan tuduhan tersebut.

” Kami seluruh karyawan spa & massage di kumpulkan untuk metting, saya sudah bantah ,tetapi ibu Eni sebagai bos spa & massage tetap tidak percaya, meski tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan ” ucap Juni.

Karena saya merasa tidak berbuat seperti apa yang dituduhkan oleh ibu Eni bos spa & massage saya masih tetap datang keperusahaan ,tetapi selama 2 (dua) hari saya tidak diberikan pekerjaan,dan akhirnya mengambil sikap atas persetujuan   suami saya berhenti dari pekerjaan tersebut.

Saat kami mendatangi ibu Eni sebagai HRD spa & massage bersama suami di kantornya untuk pengambilan gaji terakhir dan pengambilan uang potongan dari gaji setiap bulannya sebesar Rp.300.000,-/bulan,Eni malah berkata pada kami ” Silahkan kalau kamu bisa ambil gaji dan tabungan kamu sama pengacara perusahaan ini,terkait persoalan sama kamu sudah saya serahkan pada kuasa hukum perusahaan,ucapnya pada kami.

Juni juga sangat mengharapkan bantuan dari pemerintah kota Batam, khususnya Disnaker kota Batam, Dinas kepariwisataan serta komisi I DPRD kota Batam membidangi hukum, agar hak kami sebagai pekerja di spa & massage tidak di potong semena-mena setiap bulannya dengan dalil sebagai tabungan, pada fakta dan kenyataan jika kami berhenti/mengundurkan diri uangnya  di anggap hangus oleh perusahaan, ucapnya.

Sementara Eni sebagai HRD di spa & massage yang beralamat di Nagoya saat dikonfirmasi media ini mengatakan ” Saya tegaskan sekali lagi uang tabungan seluruh karyawan,jika ada yang mengundurkan diri/berhenti tidak wajib dikembalikan oleh pihak perusahaan.Semua ada aturannya ,perjanjian antara karyawan dengan pihak spa & dan massage sudah ditandatangani oleh pihak sipekerja,jadi tidak ada dasar hukum pihak perusahaan spa & massage di wajibkan mengembalikan uang tabungan karyawan hingga 100% atau sepenuhnya pada sipekerja” pungkasnya.

Eni juga menambahkan saya sangat kecewa permasalahan ini di besar-besarkan di media sosial ,apalagi di grup ” Wajah Kepri ” saya harap beritanya berimbang dan jangan berpihak pada  seseorang.

Kenapa uang tabungan setiap karyawan yang dipotong oleh perusahaan sebesar Rp.300.000/bulan ,tidak kami kembalikan jika berhenti bekerja dari spa & massage ,itu karena dia melanggar peraturan perusahaan dan tidak menyelesaikan perjanjian kerja yang ditandatangani oleh pihak karyawan sesuai waktu yang telah ditentukan.

Maaf…kalau si JUNI (pekerja) meminta keseluruhan tabungannya yang dipotong oleh pihak perusahaan setiap bulannya ,kami tidak dapat mencairkan uang-nya dengan sepenuhnya ,sebab kami memiliki kekuatan hukum berdasarkan surat perjanjian kerja yang telah ditandatanganinya,silahkan kalau melaporkan kemana-mana karena permasalahan ini sudah diserahkan pada kuasa hukum kami ,ungkap ibu Eni  saat bertemu di Hotel Utama.

Sungguh malang nasib si Juni, dianya belum menerima gaji bahkan tabungan yang dipotong oleh pihak perusahaan spa & massage sebesar Rp 300.000/bulan, tidak kunjung dia dapat,semua berimbas ketika ibu Eni sebagai HRD spa & massage menuduh berbuat yang bukan-bukan hingga dia mengundurkan diri ,gaji dan tabungan belum kunjung diterimanya.(tim)