JATANRAS POLRESTA BARELANG MELAKUKAN KONPRENSI PERS PENANGKAPAN PRAKTEK PERJUDIAN

138

BATAM,DETIK GLOBALNEWS.COM – Berdasarkan konprensi pers dimapolresta Barelang (30/01/2017) pada jam 01.30 wib tersangka yang diduga kuat pelaku perjudian jenis sabung ayam dan dadu atas nama L. Pm Situmorang, Suratman Marpaung, Sudirman Purba.
Ketiga tersangka diatas dicecar beberapa pertanyaan oleh para awak media dan terlihat sikap yang tegar dan kuat serta kooperatif dari ketiga tersangka ini.

Terdapat beberapa barang bukti yang diperlihatkan oleh pihak Jatanras antara lain : 2 (dua) ekor ayam, dadu, uang tunai 250 ribu rupiah, spanduk jadwal pertandingan, alas dadu, 1 set kartu remi dan domino, 2 unit sepeda motor.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 303 kuhp dengan pidana ancaman hukuman kurungan penjara 10 tahun dengan denda paling banyak 25 juta rupiah.

Pada penggerebekan modus praktek perjudian yang di lakukan oleh pihak kepolisian di ruli Kampung Air telah mandapatkan apresiasi dari masyarakat, dimana kota Batam saat ini telah di padati berbagai jenis praktek perjudian khususnya Batu Aji terkesan sangat sulit untuk di berantas.

Salah seorang warga Batu Aji dengan nama panggilan Marto, mengatakan pada awak media ini “ pak di daerah Batu Aji dan sekitarnya judi dadu begitu terlihat marak, kami sebagai warga Batam memohon agar pihak kepolisian segera menangkap para pelakunya seperti yang di lakukan di Kampung Air “ pintanya.(rs)