JAKSA MENUNTUT CHEN BIN KUN TERLALU RENDAH UNTUK KASUS PENCURIAN
BATAM,Detik Global News.Com – Pengadilan Negeri Batam Rabu (28/9/16), JPU Arie menyatakan Chen Bing kun melakukan pelanggaran pasal 362 KUHPidana pencurian yang pada pasal ini disebutkan.
“ barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun ”
Namun JPU menuntut hanya 1,6 bulan, Tuntutan itu terkesan terlalu rendah, sebab perbuatan nya meresahkan masyarakat dan menurut kesaksian para saksi dan penyelidikan dan telah diungkapkan oleh jaksa pada persidangan sebelumnya bahwa terdakwa telah melakukan nya dibeberapa tempat.
Namun berbeda menurut pengacara terdakwa, usai persidangan Rudianto S.H., serta Sugito S.H., menyatakan tuntutan jaksa terlalu tinggi, karena menurutnya, antara terdakwa dan kasir money changer PT. Jaya Valasindo hanya mis komunikasi.
“Menurut kami tnututan itu terlalu tinggi sehingga kami akan memberikan pembelaan, itu sebenarnya terdakwa dengan kasir Money Changer PT. Jaya Valasindo, Suciana hanya mis komunikasi (salah paham) karena terdakwa tidak mengerti bahasa dari Susiana saat mereka melakukan-transaksi,” ujar RudiantoS.H.
Hakim Majelis yang diketuai oleh Syahrial A. Harahap didampingi Taufik A nainggolan dan Redite akan kembali menggelar sidang Rabu pekan depan.(rs)