Jaksa Agung Penuhi Permintaan Setya Novanto
JAKARTA-Detik Global News.com,Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan akan memenuhi permintaan penundaan panggilan kepada mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto hingga dua pekan ke depan. Politikus Partai Golkar ini rencananya akan diperiksa terkait dengan kasus dugaan pemufakatan jahat yang berdasar pada pertemuan di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, 8 Juni 2015.
“Oh, iyalah, kami penuhi. Kami hormati dan harapannya mereka menghormati kami juga,” kata Prasetyo di kantornya, Jumat, 29 Januari 2016.
Prasetyo mengatakan dalam dua pekan ke depan tidak menutup kemungkinan tim penyelidik Kejaksaan menemukan barang bukti baru. Selain itu, tim akan meminta keterangan beberapa orang lagi. “Ya, ada yang kami lakukan, tidak perlu dilaporkan di sini,” ujarnya.
Setya Novanto sudah dua kali mangkir dari panggilan Kejaksaan. Politikus Partai Golkar itu sedianya akan diperiksa Rabu lalu, 27 Januari 2016, terkait dengan kasus dugaan pemufakatan jahat yang berdasar pada pertemuan di Hotel Ritz-Carlton. Pertemuan pada 8 Juni 2015 tersebut melibatkan Setya Novanto, Maroef Sjamsoeddin yang saat itu menjabat Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, dan taipan minyak M. Riza Chalid.
Kasus “Papa Minta Saham” ini sempat bergulir di Mahkamah Kehormatan DPR. Sebelum MKD memutuskan bersalah, Setya Novanto lebih dulu mundur dari jabatan Ketua DPR.
Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya tidak memenuhi panggilan Kejaksaan karena sedang sakit. Setya Novanto mengirim surat ke Kejaksaan pada Rabu lalu yang isinya menjelaskan jika dia sedang sakit. Surat itu disertai permohonan penundaan pemeriksaan hingga dua pekan mendatang.
Sampai saat ini, tim penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah mengantongi sejumlah bukti terkait dengan kasus “Papa Minta Saham” ini. Bukti itu di antaranya rekaman pembicaraan antara Novanto, Maroef Sjamsoeddin, dan Riza Chalid. Ada pula rekaman CCTV, bukti pemesanan tempat, serta pembayaran fasilitas rapat di Hotel Ritz-Carlton.
Kejaksaan juga telah memeriksa beberapa orang. Dari keterangan mereka, diperoleh informasi jika Setya Novanto menjadi inisiator pertemuan dan Riza Chalid sebagai donaturnya.
Saat dikonfirmasi apakah bukti-bukti tersebut telah cukup untuk menetapkan tersangka, Prasetyo menjawab diplomatis. “Kami evaluasi nanti. Persoalannya, sekarang terhambat karena Pak Setya belum memenuhi panggilan kami,” kata Prasetyo.