JAKARTA DI HEBOHKAN REKLAMASI PANTAI ,PEJABAT BATAM DADAKAN IKUTAN,KOK SELAMA INI DIBIARKAN,LALU SIAPA YANG DI SALAHKAN

129

BATAM —Detik Global News.com,Beberapa waktu yang lalu daerah Jakarta di hebohkan kasus reklamasi pantai,ternyata berimbas pada pengusaha Batam.Tiba-tiba pejabat kota Batam menghentikan kegiatan reklamasi pantai yang selama ini  terbiarkan.Tentu hal ini menjadi perhatian dan pertanyaan masyarakat”kenapa pejabat kota Batam melarang serta menghentikan para pengusaha pelaku reklamasi pantai,apa karena izin yang di miliki sudah melewati batas waktunya.tanya  Edu warga Batam Centre.

“Kalau masalah izin sudah melebihi batas waktu,apakah tidak boleh di perpanjang lagi,menurut saya ini harus di kaji ulang kembali oleh BP Batam dan Pemko Batam.Kalau ada larangan bagi pelaku reklamasi pantai sesuai undang-undang maupun peraturan pemerintah serta perda kota Batam,kok selama ini di biarkan,lalu apakah pihak pelaku reklamasi pantai yang harus selalu disalahkan”tanyanya kembali pada media ini.

Edu mengatakan Menurut saya pejabat maupun pihak SKPD yang membidangi itu patutnya diminta pertanggung jawabannya,jangan-jangan ada kongkalikong,selama ini,hanya untuk menunggu masa pensiunnya berakhir sehingga melakukan pembiaran.Kalau memang permasalahan ini benar-benar ingin di tuntaskan pemerintah patutnya diproses secara hukum,sehingga mendapat efek jera,bukan malah menghentikan tanpa tindakan tegas,tuturnya.

Sesuai undang-undang 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil setiap Pemerintah yang ingin melaksanakan Reklamasi harus didahului dengan peraturan RZWP3K, kemudian menentukan izin lokasi, kemudian menyusun rencana induk, melakukan studi kelayakan dan  penyusunan rancangan detail.

Namun yang terjadi selama ini malah sebaliknya,pengembang-pengembang Reklamasi telah lebih dulu menyusun rancangan detail penggunaan ruang pulau sebelum RZWP3K.

Seperti yang di kutib media ini dari pemberitaan yang tergabung dalam aliansi (Amjoi) grup , Ketua DPRD Batam, Nuryanto mengatakan akan melakukan langkah-langkah untuk menggali potensi dan mencari titik lemah kebocoran pendapatan dari reklamasi.

“Komisi II sesuai tupoksinya untuk mencari, menggali potensi, pendapatan, melihat titik lemah kebocorannya, karena di Batam ada ribuan reklamasi,” kata Nuryanto atau biasa disapa Cak Nur tersebut kepada wartawan.

“Kasus reklamasi meski dibahas secara komperehensif menyeluruh tak bisa sepotong-sepotong untuk mengatahui titik lemahnya,” terang Caknur lagi

Ia juga mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada Perda yang akan mengatur tentang reklamasi.”Perda-nya memungkinkan untuk kita buat,” katanya.

Sementara Politikus PAN  mengatakan tidak akan tergoda meskipun ditawarkan sejumlah uang oleh para pengusaha-pengusaha tersebut. “Sudah lama saya persoalkan, bukan kali ini saja. Kebetulan saat ini, ada momentum dari pusat, kita suarakan untuk memperbaiki daerah,” ungkapnya.

Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan. Yudi disarankan untuk mengkonsultasikan dulu dengan aparat penegak hukum di daerah. Bila tidak ditindaklanjuti, maka KPK akan turun tangan.”Kita serius, karenanya kita koordinasikan dengan pihak kepolisian,” katanya.

Menurutnya, tak masuk akal PAD dari reklamasi, hanya Rp 8 miliar/lima tahun. Padahal sebagian besar wilayah di Batam sudah direklamasi ratusan pengusaha. “Reklamasi gila-gilaan, tapi buat daerah minim sekali,” jelasnya lagi.

Disamping itu kepala Dinas KP2K Kota Batam Suhartini saat di kompirmasi tim media ini ,kamis 19/05/2016 pukul 16.45 wib menjelaskan bahwa sebagian perusahaan di Batam yang melakukan reklamasi pantai ada yang mengganti rugi terhadap kerusakan hutan mangrov.

Masih kata suhartini bahwa kerusakan hutan mangrov tersebut di kenakan biaya berdasarkan jumlah hitungan tonase yang menjadi reklamasi pantai tersebut.untuk lebih jelasnya datang saja ke kantor saya takut salah menjelaskan karena ada bidang yang menangani masalah khus mangrove, ungkapnya.

Jelasnya lagi persoalan,tentang di berhentikannya reklamasi pantai di kota Batam dengan jumlah 14 titik ,disebabkan banyak perusahaan tidak memiliki izin dari pemerintah makanya di berhentikan.akan tetapi saat tim media ini bertanya kok baru sekarang reklamasi pantai  di berhentikan,Suhartini langsung mematikan ponsel selulernya.(tim)