IZIN BANGUNAN MENERA DI KAVLING NUSA PERMATA INDAH PERKASA PATUT DI PERTANYAKAN

287

BATAM,DETIK GLOBAL NEWS.com — Bangunan Menara di lokasi Kavling PT.Nusa Permata Indah Perkasa izin mendirikan bangunan (IMB) patut di pertanyakan.Dimana bangunan yang berada di lahan tersebut sudah memiliki sertifikat “ atas nama perumahan “ yang di terbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Batam.

Tentu banyak orang yang bertanya apakah perbedaan kavling dengan perumahan, dan berapa luas lahan yang di miliki oleh PT.Nusa Permata Indah Perkasa di lokasi tersebut ?

Dari penelusuran awak media ini di lokasi bangunan Menara sangat di ragukan legalitas perizinan yang di miliki oleh pihak perusahaan,dimana bangunan Menara berdiri di atas kavling milik PT.Nusa Permata Indah perkasa Blok T.No : 04 — 05 — 06 — 07 sertifikat hak guna bangunan Nomor : 03222 — 03223 — 03224 — 03235 sementara sebagian lahan tersebut masih terlihat kosong atau tidak ada bangunan.

Subandi humas Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Batam(15/11/2016) saat hendak di temui oleh awak media ini di kantornya tidak membuahkan hasil, ketika di hubungi melalui ponsel selulernya di menjawab “ Saya sedang Rakernas di Jakarta “ pesan singkatnya.

Kemudian awak media ini kembali mendatangi kantor BPM-BPST kota Batam untuk mempertanyakan IMB bangunan Menara tersebut, tetapi lagi-lagi tidak membuahkan hasil.

Lalu bagaimana dengan batasan maksimum radiasi terhadap jarak menara dari tempat perumahan, luas minimal lahan,standar konstruksi dan hal-hal teknis maupun perizinan sudah sesuai pada ketentuan.(ss)