IRVAN ASIDO SIAGIAN MELALUI PENGACARA NYA TEGAS MENYATAKAN BANDING

226

BATAM, DETIK GLOBALNEWS.com – Sidang putusan Kompol Irvan Asido Siagian dikawal ketat dari satuan shabara polresta barelang, tampak berjaga disetiap sudut ruangan ada anggota polisi yang siaga menjaga persidangan ini.

Sidang putusan pada kamis (26/01/2017) . terdakwa Irvan Asido Siagian yang ketua majelis Tiwik didampingi Hakim anggota Endi Nurindra Putra dan Egi dalam amar putusannya mengatakan , terdakwa terbukti bersalah tanpa hak menyimpan dan menyembunyikan amunisi dan senjata api.

Kompol Irvan Asido Siagian divonis atas kasus kepemilikan Senjata Api jenis revolver dan 9 butir peluru dan Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irvan Asido Siagian dengan hukuman penjara selama 7 bulan dan 15 hari dan menetapkan lamanya masa penagkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang divonis.

Tuntutan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung, S.H. sebelumnya dengan pidana penjara selama 1 tahun, melalui pengacaranya Mangundang S.H., dengan tegas menyatakan banding terhadap putusan hakim, sebab menurut PH terdakwa barang bukti itu dari aceh, lalu mengapa asal senpi itu tidak ditelusuri siapa pemiliknya, ungkap nya.

Disatu sisi keharusan banding wajib dilakukan oleh pihak Irvan sebab keputusan inkrahc tersebut berpengaruh terhadap karier sang perwira terbaik tersebut, dan juga untuk nama baik kedepannya.ungkap PH terdakwa.(rs)