Ini Kronologi Terjadinya Tanah Tjong Njuk Hiong Sertifikat No 335 Dikuasai Beberapa Orang
Ini Kronologi Terjadinya Tanah Tjong Njuk Hiong Sertifikat No 335 Dikuasai Beberapa Orang
Lokasi : Tanah di Kelurahan Gunung Lengkuas

Bintan, Detikglobalnews.com – Pada akhir Tahun 2007 telah terjadi kesepakatan untuk mengurus perpanjangan sertifikat hak pakai atas nama Tjong Njuk Hiong Sertifikat No 335, Melalui almarhum Senlong, kami sepakat untuk meminta tolong kepada Sdr. Muktar selaku RW 03 Kelurahan Gunung Lengkuas pada tanggal 29 Januari 2008 untuk pengurusan 5 set Alashak dengan biaya sebesar Rp 8 000.000,-.
Pada tanggal 24 April 2008 pengurusan 5 set sertifikat tanah dengan biaya Rp. 40,000,000, Dimana pada tanggal 8 Mei 2009 Saya( Fylsia) menanyakan langsung ke Bapak almarhum Muktar mengapa sampai sekarang surat tidak kunjung selasai ?
“Kata almarhum Muktar bahwa sudah selesai 5 set SKT dan sudah berada di BPN Bintan, saat itu di KM3,5 JL MT Haryono no 36 Tanjungpinang”terang ibu Fylsia.
Karena bukti pengurusan perpanjangan sertifikat hak pakai belum tidak dapat diperlihat kan, Saya (Fylsia) meminta agar dilakukan pembuktian dan kami sepakat mendatangi Kantor BPN Bintan km3,5 pada tanggal 4 Juni 2009, Saya bersama almarhum Muktar, Almarhum Senlong untuk menanyakan langsung kebenarannya, apakah benar sertifikat hak pakai milik orang tua saya sudah dilakukan perpanjangan ?
Masih kata ibu Fylsia, Setelah mendatangi Kantor BPN Bintan dan bertemu dengan beberapa karyawan BPN Bintan, disini saya bersama almarhum Senlong pertama kali melihat 5 set SKT antara lain :
1.SKT no SK/x/1983 tanggal 15,10,1983 a,n ALM Sen Lim
- SKT No. 399/SK/IX/1983 tgl 18,09,1983 a.n SEN LOENG
- SKT No. 509/SK/xi/1983 tgl 05,11,1983 a.n Caifa(istri sen Loeng)
- SKT No. 618/SK/Xl/1983 tgi 21,11,1983 an Sen Loeng
- SKT No 508/SK/xi/1983 tgl 05,11,1983 an Marnani(istri Senlim)
Fylsia menjelaskan, Saya melihat sendiri 5 set ini asli dan bermaterai, namun saya curiga kenapa keluaran tahun 1983 sedangkan kami mengurus surat itu di tahun 2008, jadi tidak logika tahun bisa mundur sehingga saya minta fotocopy nya dan saya minta dibuatkan tanda terima 5 set SKT tersebut.
“Saat itu yang membuat tanda terima adalah pegawai BPN Bintan yang bernama pak Sukamto, ada gambar ukur sebagian lahan”kata ibu Fylsia.
Fylsia mejelaskan lebih rinci, Bahwa saya dapat rasakan ada penipuan dan pemalsuan surat, sehingga pada tanggal 8 Juni 2009 kami ketemu dengan pak lurah yaitu Bapak Gafar untuk mengukur lahan tersebut secara manual, ada gambar ukur manualnya namun lurah tidak mendatanganinya.
“Dikarenakan sudah ada tekanan dari almarhum Muktar dan teman – temannya, Pada tanggal 8 Juni 2009 dilakukan pengukuran manual dan disaksikan Lurah Gafar, dan lapor kejadian nya sekita bulan Oktober Tahun 2009 melalui Pengacara Andris, Dimana uang pengurusan 48 Juta Rupiah dikembalikan kepada kami”ujar ibu Fylsia.
Fylsia memaparkan, melalui pengacara K.F & Sulistio di ketahui :
5 set SKT N0408,399,509,618,508 dinyatakan tidak teregister dan tidak terarsip, Palsu 5 set SKT asli namun palsu ini ada bukti diambil oleh Tjance Rumar (ex AL) pada tanggal 17 Februari 2010 dari BPN BINTAN oleh Bapak Sukamto.
“Sekitar Januari sampai Mei 2009 ada pengoperan dari SKT a.n MUKTAR ke orang lain sebanyak +- 30 orang mengunakan SKT yang tidak teregister dan terarsip alias Palsu juga.Pada tahun 2010 ada pengoperan melalui Notaris Abdul Rahman sebanyak kurang lebih 14 orang menggunakan SKT 119/SK/111/1984 a,b Muktar dan diketahui oleh Camat Bintan Timur 275/BT/iii/1984 dinyatankan tidak teregister dan tidak terarsip alias palsu”ungkap ibu Fylsia.
Padahal pada tanggal 8 Juni Tahun 2009 kami sudah lapor dan tujukan ke ahli waris Aim Senloeng .2010 – 2011 penguurusan surat yang tidak sengketa, namun gagal dan banyak halangan.
“Tahun 2011-2012 Lurah Sukri pernah datang ke Batam cari saya untuk menawarkan akan bersedia tanda tangan yang tidak sengketa, namun separuh tanah saya harus dilepaskan secara cuma – cuma dengan alasan Pak Sukri, bahwa Muktar sudah bertobat”kata ibu Fylsia lagi.
Fylsia menuturkan, Bahwa pada PBB nomor objek pajak awal 21,03,070,004,009-0233,0 a,n Tjong Njuk Hiong, diganti menjadi 21,01,070,010,009,0004,0 masih an Tjong Njuk hiong, kami bayar PBB tersebut sampai tahun 2017 dan senilai Rp. 2,612,540,-.
“Namun pada Tahun 2018 NOP 21,01,070,010,009,004,0 yang tadinya nama Tjong Njuk Hiong telah berubah nama Suherman, Alamat Wajib Pajak : JL Tambak No 698, Alamat Objek Pajak Jl Korindo KP Baru, Sehingga mulai Tahun 2018 saya tidak bisa lagi melakukan pembayaran pajak PBB dan hal ini juga sudah pernah saya tanyakan ke Kantor Lurah mendapat surat pengantar dari RT Kelurahan Gunung Lengkuas Bapak Pujiati, namun saya tidak mengerti surat pengantar nya, malah ditahan beliau kembali sehingga saya tidak bisa melakukan pengurusan pajak PBB saat itu”Ucapnya lagi dengan nada kesal.
Pada tanggal 20 Nopember 2012 sisa lahan yang dijaga oleh
- pak rapii
- Sumiati dan Sahrul (anak cewek dan menantu rapii)
Pada saat bersamaan dengan Bapak Rano Iskandar Sirait SH selaku penasehat hukum sdri ibu Fylsia menambahkan bahwa pihak nya sudah menyurati pihak BPN Bintan agar menetapkan status tanah sertifikat hak pakai no 335 untuk dinyatakan quo, bersamaan dengan itu pihak nya juga sudah mengadukan ini ke pihak Kepolisian, tutupnya.(SS)