HUKUMAN TEJO BASKORO LEBIH RINGAN DARI TUNTUTAN JAKSA SEBELUMNYA ” SEUMUR HIDUP ” MARTUA SH TANYA KAJATI

140

BATAM,Detik Global News.com – Senin (01/08/2016). Hakim yang memimpin sidang putusan ini adalah Taufik,SH Sebagai ketua dan Chandra SH serta Yonalamerrosa Ketaren sebagai hakim anggota

Vonis yang diberikan hakim kepada Tejo Baskoro ini, lebih ringan dari tuntunan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup.

Tejo Baskoro terlihat lega dan mengatakan menerima hukumannya, JPU ketika ditanya hakim, Martua SH yang bertugas menjadi jaksa penuntut umum mengatakan kepada Hakim pikir-pikir, namun ketika dikonfirmasi kepada JPU Martua SH,kenapa pikir-pikir beliau menjawab tanya kajati, ketusnya.

Tejo Baskoro ini adalah warga Jawa Timur, sebelumnya ia juga sedang berstatus seorang warga binaan di tahanan lapas di Surabaya, namun kendati ia masih dalam lapas, ia masih juga melakukan kegiatan dengan bermain narkoba jenis sabu hingga dirinya menjadi target BNN pusat.

Dalam aksinya terakhiri, Tejo Baskoro sebelumnya mengirim kurirnya dua orang wanita yakni Sri Ummi dan Kurnia Wati ke Batam untuk membawa pesanan sabu seberat 3.032 gram, namun kedua kurirnya terebut, tertangkap oleh BNN Pusat di Batam saat hendak berkemas berangkat ke Surabaya.

Setelah ditahan pengakuan kedua wanita kurir tersebut menyebutkan nama Tejo Baskoro adalah sebagai pemilik barang haram yang dibawanya dan mengaku diberi dengan upah Rp 25 juta jika barang sampai ketujuan .

Mendengar pengakuan itu, maka itu Tejo pun dijemput dari lapas tempat dia menjalani hukumannya dari Surabaya, Tejo dibawa petugas BNN pusat ke Batam untuk memastikan kebenaran pengakuan Sri Ummi dan Kurnia Wati yang saat ini telah di vonis 18 tahun penjara PN Batam.(rs)