HAKIM : MEREKA INI SEMUA ORANG AWAM SEHARUSNYA BAPAK DARI PEMERINTAH YANG HARUS MEMBERITAHUKAN NYA

159

BATAM, DETIK GLOBAL NEWS.com – Selasa(13/12/2016) persidangan mendengarkan kesaksian Kasi Bina Usaha Dinas Kp2k (Doran) dan Kabid Laut Dan Udara Dishub (Santosa) Kota Batam.

Penuntut umum menanyakan apa yang anda ketahui tentang kasus pulau Bokor mengapa anda (Doran) ada disini ? Terkait penimbunan yang ada ditiban-Sekupang pada 19 April 2012 yang lalu, jawab Doran.

Penuntut umum bertanya kembali,Apa yang ditimbun disana ? Ada mangrove dan bakau yang mana akan dibuat untuk daerah wisata dan untuk bakau yang akan ditimbun ada ganti rugi yang akan dibayarkan ke pemerintah melalui KP2K yang disebut dana reboisasi (PSDH) jawab Doran.

Penuntut umum juga menanyakan Santosa dari Dinas perhubungan dan menerangkan dengan tegas bahwa lokasi yang ditimbun yang notabene sekarang diperkarakan berdasarkan aturannya lokasi tersebut tidak termasuk alur pelayaran dan merupakan perairan dangkal dan ijin rekomendasikan dari dishub selama 1 tahun, ungkap nya.

Reklamasi adalah domain nya kp2k dan khusus untuk daerah dangkal itu diperbolehkan tambahnya lagi, namun pada saat hakim menanyakan ke saksi kening ketua hakim mengkerut sebab ada jawaban yang tidak bisa dijawab oleh saksi, dan hakim juga mengatakan bahwa :

“beliau ini semua awam seharusnya bapak yang mengerti tentang prosedur nya yang menerangkan bagaimana seharusnya” tegas hakim ketua.

Hakim menanyakan lagi apakah boleh proyek penimbunan ini berjalan sementara ijin nya menyusul ? “seharusnya tidak yang mulia” ungkap saksi.

Lalu mengapa ijin nya bisa keluar tanya hakim “ saksi bingung dan suasana hening sejenak”

Sidang yang langsung dipimpin oleh hakim ketua Edward Sinaga dan didampingi oleh Endi Dan Egi, serta penuntut umum oleh Martua siregar, dan sidang akan dilanjutkan Minggu depan.(rs)