HAKIM GELENG KEPALA MENDENGAR KESAKSIAN AWANG HERMAN DAN TERKESAN BERBELIT SERTA TIDAK MASUK AKAL

138

BATAM,Detik Global News.com – Berdasarkan fakta persidangan hari Rabu 21 September 2016 JPU(Jaksa Penuntut Umum) untuk kesekian kalinya menghadirkan saksi yaitu dari PT.Putra Setokok Mandiri yaitu Awang Herman yakni sebagai direktur, juga dari PT. Tiara Mantang yakni Ahmad Ipon serta Wahyu dari instansi pemerintah Kota Batam yakni Badan Pertanahan Daerah (BPD).

Pada proyek reklamasi yang 68 ha (hektar) sekitar maret 2011 PT. Powerland membutuhkan partner untuk mengerjakan proyek yang besar salah satunya Awang Herman(AH).

Dalam hal pemeriksaan ini ketua pengadilan negeri Batam yang juga bertindak sebagai hakim ketua berpendapat Awang Herman adalah saksi kunci yang bisa membuat terang permasalahan ini.

Namun acara persidangan kali ini sangat membuat hakim ketua kesal serta geleng kepala pasalnya saksi AH memberikan keterangan dalam persidangan terkesan berbelit dan tidak sepenuhnya memberikan kesaksian yang sebenarnya.

Dimana setiap pertanyaan hakim tidak pernah tuntas dijawab oleh AH dan hampir semua jawaban diakhiri selalu mengalaskan FIRMAN SYAH(Sekertaris AH) yang kini tidak tau dimana rimbanya.

Karena berdasarkan pengakuan AH dipersidangan ini AH terima bersih seluruhnya termasuk di dalam BAP polisi “saya hanya tinggal tanda tangan yang mulia” ungkapnya.

Tentang dana proyek semua dari Ahmad Mabub(ABOB) yang saat ini ditahan diwilayah hukum Bengkalis Riau, melalui AH dari 68 ha proyek 6, 7 ha dikerjakan oleh AH dan proyek tersebut bernilai 2 juta dollar singapura atau dengan kurs rupiah sekitar 14,2 milliar.

Dalam keterangan AH untuk proyek yang ditangani nya itu memiliki 10 tahapan dan 1 tahapan berdurasi 2 bulan namun belum selesai semua tahapan proyek telah dihentikan oleh BAPEDALDA karena adanya laporan LSM “A”

Proyek tersebut juga membuat perjanjian antara Awang Herman dengan ABOB yang dibacakan oleh Penasehat Hukum yang diaktakan di kantor Notaris Angling Cendana yang mana ada 10 tahapan perjanjian didalam point ke 7 yang juga tertuang di pasal 9 disebutkan bahwa PT. Putra Setokok Mandiri (AH) diwajibkan untuk mengurus keseluruhan dokumen termasuk diantaranya AMDAL dan membayar segala pajak yang timbul.

Terlihat juga keanehan saat AH berbelit memberikan keterangannya dan Hakim ketua meminta JPU untuk dihadirkan polisi yang membuat BAP nya, lantas AH menolak, ada apa ?

AH juga membuat subcontraktor untuk menyelesaikan proyek tersebut kepada PT. Tiara Mantang yakni Ahmad Ipon yang juga sebagai saksi dan proyek tersebut dibagikan seluas 5 ha yang bernilai 4 milliar 260 juta rupiah(Rp 4.260.000.000,00)

Keterangan Ahmad Ipon tersebut membuat AH seakan akan kebakaran jenggot pasalnya AH yang telah duduk dikursi pengunjung dipanggil lagi kekursi saksi dan bersumpah kedua kalinya “saya bersumpah demi Allah yang mulia” sebab AH diduga berbohong karena mendengar kesaksian Ahmad Ipon yang membuat nya tersudut yang menyatakan bahwa mereka mendengarkan saat notaris membacakan isi dari perjanjian yang dibuat oleh pihak yang berkepentingan tersebut.Namun AH membantah dan bersikeras tidak mengetahui nya “ semua yang tau Firmansyah yang mulia” ungkap nya lagi.

JPU juga menghadirkan saksi dari BPD(badan pertanahan daerah) yakni Wahyu yang bertindak sebagai kasi pengukuran, ketika PH menanyakan kepada saksi Wahyu apakah ada hutan yang rusak ketika anda mendatangi lokasi tersebut, tidak jawabnya

Sementara UU reklamasi yang harus ditandatangani oleh menteri kelautan adalah muncul 2013 dan proyek itu sudah ada sebelum UU itu ada, saksi juga menambahkan di Tanjung Uncang banyak proyek reklamasi yang saat sedang berjalan.

Hakim juga memahami susahnya pengurusan lahan dikota Batam sebab bagaimana mungkin ijin PL dari Pemko dan ijin CUT AND FILL dari BP. Batam, tutupnya.