HAKIM ENDI BERANG KETIKA SAKSI BASRA TERKESAN BERBELIT
BATAM,Detik Global News.com – Selasa 26/072016 mendengar saksi dari jaksa yang mana sidang dipimpin oleh hakim ketua dipimpin oleh Tiwik dan hakim anggota masing-masing Endi dan Egi, serta JPU Hasbi yang digantikan oleh Rahmawati karena ketinggalan pesawat, ungkap Roy Wright.yang bertindak sebagai penasehat hukum Rudi liu
Saksi di hadirkan untuk dimintai keterangannya, terkait kasus Ruki Lim pemilik lahan di Perum. Taman Harapan Indah Bengkong dengan Rudi Liu di PN Batam (25/7)
Saksi pertama menerangkan sedikit berbelit hingga hampir membuat hakim Endi berang, pasalnya sebagai RT dia tidak mengetahui lahan siapa yang bermasalah saat ini yang di timbun Rudi Liu, Sementara Sumaryono mengatakan bahwa dirinya adalah tetangga terdakwa Rudi Liu.
Saksi Sumaryono mengungkapkan bahwa pada awalnya, saat dirinya akan membeli rumah di daerah tersebut dikatakan pihak depelover bahwa di dalam perumahan terdapat fasum untuk taman yang bisa digunakan untuk arena bermain warga dan fasilitas rumah ibadah berupa masjid.
Namun masjid yang selama ini ada di bongkar dan fasum juga akan di pergunakan untuk ruko “Dulunya di bangun pondasi ruko dan ditimbun oleh Rudi, lahan tersebut merupakan fasilitas umum dan saya menggunakan tempat tersebut untuk kendaraan saya berupa carry”
Sumaryono juga mengatakan bahwa pipa yang ditanam itu juga tidak tahu kapan dibuat, dan JPU tampak keningnya mengkerut ketika nada saksi menerangkan kesaksian nya seolah memihak pada Rudi liu pasalnya saksi kesal karena merasa jengkel ketika ada lobang yang membuat anak nya terjatuh, dan saksi senang ketika ada penimbunan atas lobang tersebut.