HAKIM DI DUGA LABRAK KUHAP PASAL 158 TENTANG “KEYAKINAN HAKIM YANG TIDAK BOLEH DIKATAKAN DIPERSIDANGAN”

166

Detik Global News.com-Batam-Disela-sela Pemeriksaan terdakwa Widia,Junedi dan Nurkolis di persidangan kali ini terkesan agak sedikit berbeda,dimana kasus kepemilikan sabu seberat 1 ons,mengundang perhatian orang banyak maupun para awak media.Barang haram tersebut sesuai pengakuan 3 orang terdakwa diperoleh dari Rudi Andiono sampai saat ini statusnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tertangkapnya Widia diparkiran KFC Botania sekitar ashar pada tanggal 8 oktober 2015 mengisyaratkan semakin giatnya pemerintah dalam hal pemberantasan jaringan narkoba hingga memburu para bandar maupun kurir narkoba patut mendapat apresiasi dari masyarakat luas.

Pada fakta di persidangan terlihat dan terdengar,dalam pengakuan Junedi (terdakwa) disiksa tetapi Junedi tidak dapat membuktikan adanya penyiksaan tersebut.Di sisi lain Herman yang akan membeli barang haram itu masih dalam daftar pencarian orang (DPO) tentu hal ini menjadi tugas dari kepolisian untuk mengejar dan bahkan menangkap pelaku.

Pantauan awak media ini dipersidangan pada pemeriksaan Widia terlihat dirinya lebih memilih diam dan menundukan kepala untuk menjawab setiap pertanyaan hakim. Sementara menurut hakim ketua Wahyu prasetio terminologi terkesan mengartikan sikap Widia itu mengiakan pertanyaan hakim.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang terlihat dalam berbicara agak sedikit bernada tinggi dan ketika hakim bertanya kepada widia lalu hakim Wahyu Prasetio terkesan meyakininya bahwa widia berbohong dengan mengeluarkan perkataan “tidak mungkin”

Padahal berdasarkan pasal 158 Kuhap yang berbunyi “HAKIM DILARANG MENUNJUKKAN SIKAP ATAU MENGELUARKAN PERNYATAAN DISIDANG TENTANG KEYAKINAN MENGENAI SALAH ATAU TIDAKNYA TERDAKWA”

Pada pertanyaan selanjutnya dipersidangan terlihat kegaduhan hakim sudah semakin memuncak karena Widia dan rekannya,menurut hakim selalu berbohong. Bahkan hakim mengatakan ancaman hukuman bisa saja 20 tahun bahkan hukuman mati kepada terdakwa Widia.(ro)